DJKI geledah TV Kabel Riau atas persetujuan Pengadilan Negeri
2 Maret 2020 16:04 WIB
Pemeriksaan terhadap satu operator televisi kabel lokal di Riau oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemkumham). (ANTARA/Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemkumham) Ronald Lumbuun mengatakan tindakan hukum kepada perusahaan Televisi Kabel di Pekanbaru Riau sudah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Untuk Pekanbaru, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 179/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020. Geledahnya berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 43/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," ujar Ronald saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Baca juga: Mola TV akan siarkan Piala Eropa 2020 secara lengkap
Baca juga: Liga Inggris dapat disaksikan melalui Mola TV
Demikian pula terhadap perusahaan TV Kabel di Dumai, Riau sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Dumai.
"Untuk Dumai, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 79/Pen.Pid/2020/ PN. Dum Tertanggal 28 Februari 2020; Geledahnya: berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 29/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," kata Ronald.
Ia pun membantah tuduhan bahwa penindakan hukum terhadap kedua perusahaan yakni PT HMV dan PT DMJ salah prosedur.
Kepada pihak yang menuduhkan hal tersebut, Ronald meminta agar mereka dapat membedakan tindakan pro justitia dengan tindakan administratif.
Adapun kewenangan yang diberikan kepada DJKI Kemkumham adalah kewenangan bersifat pro justitia, oleh karena itu tidak membutuhkan persetujuan siapapun selain dari pengadilan.
"Apa yang kami lakukan adalah tindakan pro justitia atau demi hukum. Kami tidak memerlukan izin Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sudah ada persetujuan dari PN Dumai dan Pekanbaru," ujar dia.
Adapun barang bukti yang disita dari lokasi kejadian penggeledahan pada Kamis, tanggal 27 Februari lalu itu berupa Modulator dan Receiver milik terlapor akan diambil untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti kami ambil dulu barangnya, kami sita. Nanti pihak berwenang yang akan menguji. Jadi bukan tidak ditemukan bukti, ada buktinya tapi masih kami periksa," kata Ronald.
Ronald mengatakan dari perkembangan penyelidikan yang ada, kasus tersebut sudah layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Kendati, status hukum pemilik perusahaan televisi kabel yang diduga menyiarkan konten ilegal tersebut masih menjadi saksi terlapor.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari DJKI Kemkumham di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemkumham Ronald Lumbuun, menggelar penindakan terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru yang dioperasikan PT HMV, salah satu operator televisi kabel terbesar di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Ronald mengatakan, penindakan itu dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta di daerah Pekanbaru, serta terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 yang lalu.
Ia menambahkan tak hanya PT HMV, PPNS dari DJKI Kemkumham juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di wilayah Dumai, Riau.
Hingga akhirnya pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 yang lalu, dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.
Dari penindakan terhadap PT HMV dan PT DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara ilegal. Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.
"Kalau yang di Pekanbaru itu, yang sudah kita periksa satu orang berinisial H sebagai pemilik, satu orang teknisi, dan empat orang karyawan administrasi. Jadi total enam orang yang statusnya masih sebagai saksi. Kalau yang di Dumai sudah empat saksi diperiksa, termasuk pemilik," kata Ronald.
Ronald menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan petugas terhadap kedua operator TV kabel tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan tersebut murni penindakan hukum karena terkait dugaan pelanggaran hak cipta, terutama tindakan kedua operator TV kabel tersebut yang menayangkan salah satu konten milik Mola TV tanpa izin.
Di lain pihak, Gabungan Operator Televisi Kabel Indonesia (GO TVKI) mengecam tindakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena menilai tindakan itu salah prosedur.
“DMJ dan HMV adalah lembaga penyiaran resmi berizin. Seharusnya DJKI melakukan prosedur pemanggilan dan mediasi, ini bukan penyiaran gelap. (Mereka) punya alamat resmi,” ujar Candi di Jakarta, Senin.
Apalagi dari informasi yang ia dapatkan, PPNS dari DJKI Kemkumham saat itu tidak mendapat bukti apapun dari penggerebekan yang mereka lakukan karena HMV sudah taat hukum.
Terkait tuduhan-tuduhan tersebut, pihak DJKI mempersilakan pihak GO TVKI untuk menguji keabsahan penindakan itu di pengadilan nanti.
"Kalau mau diuji keabsahannya di pengadilan nanti," ujar Ronald.
Baca juga: Gabungan operator TV Kabel: Tindakan DJKI Kumham salah prosedur
Baca juga: DJKI Kumham gencar tindak TV Kabel lokal ilegal
"Untuk Pekanbaru, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 179/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020. Geledahnya berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 43/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," ujar Ronald saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Baca juga: Mola TV akan siarkan Piala Eropa 2020 secara lengkap
Baca juga: Liga Inggris dapat disaksikan melalui Mola TV
Demikian pula terhadap perusahaan TV Kabel di Dumai, Riau sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Dumai.
"Untuk Dumai, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 79/Pen.Pid/2020/ PN. Dum Tertanggal 28 Februari 2020; Geledahnya: berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 29/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020," kata Ronald.
Ia pun membantah tuduhan bahwa penindakan hukum terhadap kedua perusahaan yakni PT HMV dan PT DMJ salah prosedur.
Kepada pihak yang menuduhkan hal tersebut, Ronald meminta agar mereka dapat membedakan tindakan pro justitia dengan tindakan administratif.
Adapun kewenangan yang diberikan kepada DJKI Kemkumham adalah kewenangan bersifat pro justitia, oleh karena itu tidak membutuhkan persetujuan siapapun selain dari pengadilan.
"Apa yang kami lakukan adalah tindakan pro justitia atau demi hukum. Kami tidak memerlukan izin Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sudah ada persetujuan dari PN Dumai dan Pekanbaru," ujar dia.
Adapun barang bukti yang disita dari lokasi kejadian penggeledahan pada Kamis, tanggal 27 Februari lalu itu berupa Modulator dan Receiver milik terlapor akan diambil untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti kami ambil dulu barangnya, kami sita. Nanti pihak berwenang yang akan menguji. Jadi bukan tidak ditemukan bukti, ada buktinya tapi masih kami periksa," kata Ronald.
Ronald mengatakan dari perkembangan penyelidikan yang ada, kasus tersebut sudah layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Kendati, status hukum pemilik perusahaan televisi kabel yang diduga menyiarkan konten ilegal tersebut masih menjadi saksi terlapor.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari DJKI Kemkumham di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemkumham Ronald Lumbuun, menggelar penindakan terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru yang dioperasikan PT HMV, salah satu operator televisi kabel terbesar di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Ronald mengatakan, penindakan itu dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta di daerah Pekanbaru, serta terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 yang lalu.
Ia menambahkan tak hanya PT HMV, PPNS dari DJKI Kemkumham juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di wilayah Dumai, Riau.
Hingga akhirnya pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 yang lalu, dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.
Dari penindakan terhadap PT HMV dan PT DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara ilegal. Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.
"Kalau yang di Pekanbaru itu, yang sudah kita periksa satu orang berinisial H sebagai pemilik, satu orang teknisi, dan empat orang karyawan administrasi. Jadi total enam orang yang statusnya masih sebagai saksi. Kalau yang di Dumai sudah empat saksi diperiksa, termasuk pemilik," kata Ronald.
Ronald menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan petugas terhadap kedua operator TV kabel tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan tersebut murni penindakan hukum karena terkait dugaan pelanggaran hak cipta, terutama tindakan kedua operator TV kabel tersebut yang menayangkan salah satu konten milik Mola TV tanpa izin.
Di lain pihak, Gabungan Operator Televisi Kabel Indonesia (GO TVKI) mengecam tindakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena menilai tindakan itu salah prosedur.
“DMJ dan HMV adalah lembaga penyiaran resmi berizin. Seharusnya DJKI melakukan prosedur pemanggilan dan mediasi, ini bukan penyiaran gelap. (Mereka) punya alamat resmi,” ujar Candi di Jakarta, Senin.
Apalagi dari informasi yang ia dapatkan, PPNS dari DJKI Kemkumham saat itu tidak mendapat bukti apapun dari penggerebekan yang mereka lakukan karena HMV sudah taat hukum.
Terkait tuduhan-tuduhan tersebut, pihak DJKI mempersilakan pihak GO TVKI untuk menguji keabsahan penindakan itu di pengadilan nanti.
"Kalau mau diuji keabsahannya di pengadilan nanti," ujar Ronald.
Baca juga: Gabungan operator TV Kabel: Tindakan DJKI Kumham salah prosedur
Baca juga: DJKI Kumham gencar tindak TV Kabel lokal ilegal
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: