Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dalam sidang suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan dua orang lainnya.

"Kami menghadirkan enam saksi dalam sidang hari ini," kata JPU Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

Baca juga: Terdakwa suap fee proyek Lampung Utara divonis 2,6 tahun penjara

Dia menjelaskan bahwa enam saksi tersebut ialah mantan Kepala ULP Karnadi, Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara Hendri, Anggota UPT Kabupaten Lampung Utara Fero Dikaroman, Ketua Pokja tahun 2018 Meri Imelda Sari, Anggota Unit Kerja Eka Candra Hamid, dan Pokja ULP tahun 2018 Hairul Hanibal.

Para saksi diminta keterangan terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga: Bupati Lampung Utara nonaktif disidang kasus suap proyek

Jaksa pertama kali mempertanyakan masalah proyek kepada saksi Karnadi dan hingga saat ini masih berlangsung.

Enam saksi yang dihadirkan jaksa untuk menjelaskan terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Mereka bersaksi untuk terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif; Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kadis Perdagangan; Wan Hendri, dan mantan Kadis PUPR; Syahbudin.

Baca juga: Jaksa tuntut dua terdakwa suap fee proyek Lampung Utara