KCIC: Pekerja China di proyek kereta cepat wajib jalani karantina
2 Maret 2020 13:32 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung "tunnel" atau terowongan 4 di Desa Malangnengah, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (23/2/2020). Menurut data dari PT Kereta Cepat Indonesia -China (KCIC) progres keseluruhan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sudah mencapai 43,45 persen dan pembebasan lahan 99,96 persen. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC sudah memberlakukan prosedur sangat ketat terhadap para pekerja China yang masuk ke Indonesia melalui proses karantina selama dua pekan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
"Begitu masuk ke Indonesia pun, tenaga kerja China itu harus menjalani karantina selama dua pekan," ujar Direktur TOD dan Legal KCIC, Dwi Windarto di Jakarta pada Senin.
Dwi mengatakan bahwa para tenaga kerja China proyek kereta cepat yang kembali lagi ke Indonesia, kalaupun ada, harus menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan KITAS tersebut harus terdapat sertifikasi kesehatan dari pemerintah China.
"Walaupun mereka sudah dapat sertifikasi kesehatan dari pemerintah China, mereka harus dikarantina selama dua pekan saat masuk ke Indonesia. Prosedurnya memang begitu," katanya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pemerintah tetap berkomitmen proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sesuai target selesai pada akhir 2021, sekalipun di China sedang dilanda wabah Covid-19.
Dikatakan Menhub, dari hasil peninjauan langsung dan laporan yang diterima, semua pengerjaan proyek berjalan sesuai dengan rencana dan target sehingga target selesai akhir 2021 optimistis tercapai.
Menhub menegaskan pula sekalipun proyek kereta cepat ini merupakan kerja sama dengan China, namun hal tersebut tidak mengganggu pelaksanaan proyek, termasuk ada tenaga ahli dan peralatan dari China.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan Proyek Strategi Nasional yang. dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Berdasarkan informasi dari PT KCIC, hingga saat ini progres pembangunan mencapai 43,45 persen.
Saat ini PT KCIC tengah mengerjakan sebanyak 13 tunnel atau terowongan. Sementara progres pembebasan lahan mencapai 99,96 persen.
Baca juga: Kronologi 2 WNI terkena Covid-19
Baca juga: Menteri Kesehatan: Pemerintah tidak pernah sembunyikan kasus corona
"Begitu masuk ke Indonesia pun, tenaga kerja China itu harus menjalani karantina selama dua pekan," ujar Direktur TOD dan Legal KCIC, Dwi Windarto di Jakarta pada Senin.
Dwi mengatakan bahwa para tenaga kerja China proyek kereta cepat yang kembali lagi ke Indonesia, kalaupun ada, harus menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan KITAS tersebut harus terdapat sertifikasi kesehatan dari pemerintah China.
"Walaupun mereka sudah dapat sertifikasi kesehatan dari pemerintah China, mereka harus dikarantina selama dua pekan saat masuk ke Indonesia. Prosedurnya memang begitu," katanya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pemerintah tetap berkomitmen proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sesuai target selesai pada akhir 2021, sekalipun di China sedang dilanda wabah Covid-19.
Dikatakan Menhub, dari hasil peninjauan langsung dan laporan yang diterima, semua pengerjaan proyek berjalan sesuai dengan rencana dan target sehingga target selesai akhir 2021 optimistis tercapai.
Menhub menegaskan pula sekalipun proyek kereta cepat ini merupakan kerja sama dengan China, namun hal tersebut tidak mengganggu pelaksanaan proyek, termasuk ada tenaga ahli dan peralatan dari China.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan Proyek Strategi Nasional yang. dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Berdasarkan informasi dari PT KCIC, hingga saat ini progres pembangunan mencapai 43,45 persen.
Saat ini PT KCIC tengah mengerjakan sebanyak 13 tunnel atau terowongan. Sementara progres pembebasan lahan mencapai 99,96 persen.
Baca juga: Kronologi 2 WNI terkena Covid-19
Baca juga: Menteri Kesehatan: Pemerintah tidak pernah sembunyikan kasus corona
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: