Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan zakat dan wakaf dengan segala potensinya dapat menjadi sarana untuk mendukung program moderasi beragama.
"Kedua hal ini dapat berfungsi sebagai pendorong perekonomian masyarakat yang ujungnya dapat meningkatkan moderasi beragama," kata Menag di acara Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam 2020 di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin.
Fachrul mengatakan terdapat contoh sejumlah instrumen dapat menjadi sarana moderasi beragama sebagaimana dilakukan di Arab Saudi.
Arab Saudi, kata dia, melakukan kebijakan yang memiliki visi moderasi beragama seperti membebaskan visa warga Amerika Serikat, Uni Eropa dan Inggris serta membangun kota perekonomian yang akan dijadikan pusat ekonomi yang moderat.
Baca juga: Menteri Agama: Deradikalisasi dilakukan secara halus
Baca juga: Pelayanan publik, Menag pastikan ada toleransi dan moderasi beragama
Baca juga: Tiga peneliti Kemenag dikukuhkan sebagai profesor riset
"Kita juga harus melihat ekonomi sebagai sumber daya potensial untuk mendukung moderasi," katanya.
Direktur Jenderal Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengatakan pertumbuhan moderasi beragama juga seiring dengan toleransi umat beragama yang baik.
Ketidakharmonisan umat, kata dia, akan memicu renggangnya hubungan antar elemen dalam struktur masyarakat.
Pada akhirnya, dapat menciptakan persoalan serius dalam perdamaian antar umat beragama di Indonesia.
"Moderasi dan toleransi harus terus diperkuat. Jika tidak, akan muncul intoleransi yang merupakan tahapan dini dari radikalisme yang pada tingkat lanjut dapat berbuah terorisme," kata dia.
Dia mengatakan sikap ekstrem dan intoleran berbahaya mengancam persatuan dalam kehidupan beragama dan bernegara.
"Sikap radikal biasanya dimulai dari sekadar tidak suka atau tidak menghargai, bahkan membenci kelompok-kelompok yang lain," kata dia.*
Baca juga: Moderasi beragama penting untuk membangun kebhinekaan
Menag: Zakat dan wakaf jadi sarana moderasi beragama
2 Maret 2020 13:01 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin (2/3/2020). (ANTARA/Anom Prihantoro)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: