DJP ubah tugas dan fungsi KPP Pratama untuk perluas Wajib Pajak
2 Maret 2020 12:43 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di KPP Pratama Sawah Besar Dua, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/am.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang merupakan bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk memperluas Wajib Pajak (WP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan perubahan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2020 tersebut juga merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
“Hari ini kita melakukan perubahan terhadap fungsi KPP Pratama, khususnya untuk program pengawasan WP berbasis kewilayahan. Kami mencoba untuk melakukan cara bekerja secara segmentasi dan kewilayahan,” katanya di KPP Pratama Sawah Besar Dua, Jakarta, Senin.
Suryo menyebutkan sebelum adanya perubahan ini Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) II, III dan IV di KPP Pratama bertugas untuk mengawasi WP berdasarkan wilayah kantor serta Seksi Ekstensifikasi berfungsi sebagai pencari WP baru.
Kemudian mulai 1 Maret ini tugas Seksi II adalah menangani WP Prioritas yang sebelumnya merupakan tugas Waskon I, sedangkan Waskon III dan IV tidak hanya mengawasi WP namun juga melakukan ekstensifikasi atau mencari WP baru.
Untuk Seksi Ekstensifikasi tugasnya tidak hanya penyuluhan dan mencari WP baru namun turut melakukan pengawasan terhadap para WP yang telah terdaftar disistem.
“Dulu Waskon hanya pengawasan dan konsultasi sekarang tambah ekstensifikasi. Lalu Seksi Esktensifikasi sekarang menambah tugas pengawasan,” jelas Suryo.
Suryo melanjutkan, nantinya setiap Seksi tersebut akan diberi tanggung jawab untuk menangani WP berdasarkan wilayah kerja yang telah ditentukan oleh masing-masing KPP Pratama.
“Seksi Waskon III dan IV serta Seksi Ekstensifikasi tugasnya mencari WP baru dan mengawasi WP yang sudah terdaftar yang ada di wilayah atau di daerah yang ditugaskan kepada Seksi tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh petugas KPP Pratama agar dapat meningkatkan pengawasan termasuk kunjungan lapangan sehingga DJP mampu memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
Tak hanya itu, Suryo menegaskan petugas KPP Pratama dalam melaksanakan tugasnya wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional sehingga dapat menghasilkan penerimaan pajak secara maksimal.
“Kami melakukan ini sesuai dengan code of conduct dan akan selalu menjaga integritas serta profesionalitas,” tegasnya.
Suryo pun berpesan kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia seperti ke pengaduan@pajak.go.id atau wise.kemenkeu.go.id. jika menemukan adanya indikasi pelanggaran.
“Kalau ada keluhan mengenai apa yang petugas kami lakukan di lapangan yang melanggar kode etik, integritas, dan profesionalitas tolong sampaikan pada kami,” ujarnya.
Baca juga: KPP Pratama Jayapura gelar pekan panutan pelaporan pajak
Baca juga: 97 persen pelaporan SPT tahunan di KPP gunakan e-filling
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan perubahan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2020 tersebut juga merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
“Hari ini kita melakukan perubahan terhadap fungsi KPP Pratama, khususnya untuk program pengawasan WP berbasis kewilayahan. Kami mencoba untuk melakukan cara bekerja secara segmentasi dan kewilayahan,” katanya di KPP Pratama Sawah Besar Dua, Jakarta, Senin.
Suryo menyebutkan sebelum adanya perubahan ini Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) II, III dan IV di KPP Pratama bertugas untuk mengawasi WP berdasarkan wilayah kantor serta Seksi Ekstensifikasi berfungsi sebagai pencari WP baru.
Kemudian mulai 1 Maret ini tugas Seksi II adalah menangani WP Prioritas yang sebelumnya merupakan tugas Waskon I, sedangkan Waskon III dan IV tidak hanya mengawasi WP namun juga melakukan ekstensifikasi atau mencari WP baru.
Untuk Seksi Ekstensifikasi tugasnya tidak hanya penyuluhan dan mencari WP baru namun turut melakukan pengawasan terhadap para WP yang telah terdaftar disistem.
“Dulu Waskon hanya pengawasan dan konsultasi sekarang tambah ekstensifikasi. Lalu Seksi Esktensifikasi sekarang menambah tugas pengawasan,” jelas Suryo.
Suryo melanjutkan, nantinya setiap Seksi tersebut akan diberi tanggung jawab untuk menangani WP berdasarkan wilayah kerja yang telah ditentukan oleh masing-masing KPP Pratama.
“Seksi Waskon III dan IV serta Seksi Ekstensifikasi tugasnya mencari WP baru dan mengawasi WP yang sudah terdaftar yang ada di wilayah atau di daerah yang ditugaskan kepada Seksi tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh petugas KPP Pratama agar dapat meningkatkan pengawasan termasuk kunjungan lapangan sehingga DJP mampu memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
Tak hanya itu, Suryo menegaskan petugas KPP Pratama dalam melaksanakan tugasnya wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional sehingga dapat menghasilkan penerimaan pajak secara maksimal.
“Kami melakukan ini sesuai dengan code of conduct dan akan selalu menjaga integritas serta profesionalitas,” tegasnya.
Suryo pun berpesan kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia seperti ke pengaduan@pajak.go.id atau wise.kemenkeu.go.id. jika menemukan adanya indikasi pelanggaran.
“Kalau ada keluhan mengenai apa yang petugas kami lakukan di lapangan yang melanggar kode etik, integritas, dan profesionalitas tolong sampaikan pada kami,” ujarnya.
Baca juga: KPP Pratama Jayapura gelar pekan panutan pelaporan pajak
Baca juga: 97 persen pelaporan SPT tahunan di KPP gunakan e-filling
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020
Tags: