Ketua Komisi IV DPR: Revisi aturan ekspor lobster belum berlaku
2 Maret 2020 09:55 WIB
Berbagai jenis lobster kualitas ekspor disiapkan untuk pengiriman ke Jakarta di salah satu tempat penampungan di Banda Aceh, Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/am.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengingatkan bahwa revisi aturan terkait regulasi ekspor lobster yang terbaru belum diberlakukan sehingga saat ini masih belum terbuka izin untuk melakukan aktivitas ekspor benih lobster.
Sudin dalam rilis di Jakarta, Senin, menyatakan, sampai saat ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum menandatangani peraturan itu.
Hal tersebut, lanjutnya, karena Kementerian Kelautan dan Perikanan masih melakukan kajian dan koordinasi secara rutin bersama dengan Komisi IV DPR RI.
Namun, politisi PDIP itu tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan berlaku ke depannya.
Ia berpendapat bahwa bila tidak mengganggu siklus dan kebutuhan lobster dalam negeri, pihaknya mendukung dengan diberlakukannya regulasi tersebut.
Selain itu, ujar dia, akhir-akhir ini juga ditemukan mengenai maraknya fenomena penyelundupan bibit lobster ke luar negeri yang belakangan ini yang terjadi, menjadi salah satu faktor pertimbangan Komisi IV DPR RI terhadap regulasi itu.
Sudin mengatakan, Komisi IV DPR RI tidak akan tutup mata terhadap keresahan peternak lobster serta para pelaku usaha lobster sehingga ke depannya akan berupaya menambah anggaran untuk pengembangan budidaya lobster di Indonesia.
Selain itu, Komisi IV DPR RI berencana mendatangkan para ahli dari luar negeri, seperti dari Thailand atau Vietnam serta mendukung pengadaan sarana dan prasarana pengembangan budi daya lobster.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, revisi terhadap berbagai regulasi sektor kelautan dan perikanan pada saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi dan akan diserahkan kepada Kepala Negara untuk mendapat persetujuan.
"Mengenai penyederhanaan regulasi, kali ini kami sedang finalisasi," kata Edhy Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (25/2).
Menurut Edhy, selain akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, hasil revisi aturan tersebut juga bakal diserahkan secara tertulis kepada Komisi IV DPR RI.
Baca juga: Menteri Edhy: Indonesia perlu pelajari budidaya lobster dari Australia
Baca juga: KKP sebut peta jalan pengembangan komoditas lobster sudah ada
Baca juga: Edhy Prabowo sebut aturan ekspor lobster tinggal dilaporkan Presiden
Sudin dalam rilis di Jakarta, Senin, menyatakan, sampai saat ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum menandatangani peraturan itu.
Hal tersebut, lanjutnya, karena Kementerian Kelautan dan Perikanan masih melakukan kajian dan koordinasi secara rutin bersama dengan Komisi IV DPR RI.
Namun, politisi PDIP itu tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan berlaku ke depannya.
Ia berpendapat bahwa bila tidak mengganggu siklus dan kebutuhan lobster dalam negeri, pihaknya mendukung dengan diberlakukannya regulasi tersebut.
Selain itu, ujar dia, akhir-akhir ini juga ditemukan mengenai maraknya fenomena penyelundupan bibit lobster ke luar negeri yang belakangan ini yang terjadi, menjadi salah satu faktor pertimbangan Komisi IV DPR RI terhadap regulasi itu.
Sudin mengatakan, Komisi IV DPR RI tidak akan tutup mata terhadap keresahan peternak lobster serta para pelaku usaha lobster sehingga ke depannya akan berupaya menambah anggaran untuk pengembangan budidaya lobster di Indonesia.
Selain itu, Komisi IV DPR RI berencana mendatangkan para ahli dari luar negeri, seperti dari Thailand atau Vietnam serta mendukung pengadaan sarana dan prasarana pengembangan budi daya lobster.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, revisi terhadap berbagai regulasi sektor kelautan dan perikanan pada saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi dan akan diserahkan kepada Kepala Negara untuk mendapat persetujuan.
"Mengenai penyederhanaan regulasi, kali ini kami sedang finalisasi," kata Edhy Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (25/2).
Menurut Edhy, selain akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, hasil revisi aturan tersebut juga bakal diserahkan secara tertulis kepada Komisi IV DPR RI.
Baca juga: Menteri Edhy: Indonesia perlu pelajari budidaya lobster dari Australia
Baca juga: KKP sebut peta jalan pengembangan komoditas lobster sudah ada
Baca juga: Edhy Prabowo sebut aturan ekspor lobster tinggal dilaporkan Presiden
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020
Tags: