Lubukbasung, Sumbar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan 1.361 KTP dukungan calon bupati Agam jalur perseorangan atas nama Suhatril-Muhammad Tonic tidak memenuhi syarat.

"Sebanyak 1.361 berkas dukungan tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim pada 23-25 Februari 2020 karena tidak adanya B1, pernyataan dukungan tidak bertandatangan dan tidak adanya fotokopi KTP atau surat keterangan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam Zainal Abadi di Lubukbasung, Sabtu.

Ia menyebutkan pasangan Suhatril-Muhammad Tonic menyerahkan 34.418 KTP dan hanya 33.057 KTP yang memenuhi syarat.

Zainal mengatakan, jumlah KTP minimal yang harus dikumpulkan calon perseorangan di Agam adalah 31.028 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan atau 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) akhir Pemilu 2019 yang berjumlah 265.029 orang.

Ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam waktu dekat, verifikasi administrasi bakal dilakukan, karena jadwal pelaksanaan belum diplenokan.

Setelah itu dilanjutkan verifikasi faktual ke lapangan pada 25 Maret sampai 15 April 2020.

Verifikasi faktual ini akan melibatkan anggota PPS sesuai basis nagari masing-masing.

"Apabila verifikasi telah dilakukan dan berkas yang diajukan tidak ada permasalahan, maka KPU setempat memberikan surat tanda diterima dukungan dan surat ini syarat untuk mendaftar pada 16-18 Juni 2020," katanya.

Baca juga: Dukungan calon perseorangan Solok Selatan penuhi syarat minimal

Baca juga: KPU Samarinda gugurkan satu bakal calon perseorangan

Baca juga: KPU Sulsel: Hanya dua daerah yang daftar jalur perseorangan