Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum selama Jumat (28/2) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, dari tahanan wanita di Bandung kabur hingga Mahkamah Agung mencabut surat edaran larangan merekam dan memfoto sidang tanpa seizin ketua pengadilan.
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak disimak pagi ini.
1. Seorang tahanan wanita di Bandung kabur saat hendak disidang
Seorang Tahanan wanita bernama Serli Herawati (30) kabur saat akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung yang dijadwalkan digelar pada Kamis (27/2).
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
2. KPK tak temukan DPO Nurhadi eks sekretaris MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016 yang telah ditetap dalam DPO, saat menggeledah sebuah kantor di Senopati, Jakarta Selatan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
3. Menkumham mutasi Dirjen Pemasyarakatan untuk penyegaran
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutasi Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dari jabatan tersebut untuk penyegaran.
Selengkapnya di sini.
4. Kakorlantas resmikan pembuatan SIM internasional online
kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meresmikan registrasi dan pembayaran online penerimaan negara bukan pajak (PNBP) surat izin mengemudi internasional.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
5. MA cabut larangan merekam sidang tanpa seizin ketua pengadilan
Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 yang melarang memfoto dan merekam persidangan tanpa seizin ketua pengadilan setempat.
Selengkapnya di sini.
Berita hukum kemarin, dari tahanan di Bandung kabur hingga MA cabut SE
29 Februari 2020 10:02 WIB
Tangkapan layar tahanan wanita yang kabur di Bandung. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: