Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dikonfirmasi terkait adanya permintaan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk membahas penetapan caleg PDIP Harun Masiku sebagai calon anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

KPK, Jumat memeriksa Arief sebagai saksi untuk empat tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

"Penyidik mendalami keterangan saksi adanya permintaan oleh tersangka WS (Wahyu Setiawan) kepada saksi untuk membahas mengenai pengusulan PAW caleg dari PDIP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: Arief Budiman: Harun Masiku pernah datangi KPU sampaikan surat PAW

Selain itu terkait pemeriksaan Arief, kata dia, penyidik juga mendalami keterangan yang bersangkutan mengenai perkenalan dan pertemuan saksi dengan tersangka Harun Masiku.

"Kami mendalami kembali pemeriksaan dari Pak Arief Budiman terkait apakah ada pertemuan dengan tersangka HAR (Harun Masiku) pada saat PAW itu kemudian prosesnya seperti apa seputar hal-hal teknis PAW yang diajukan DPP PDIP saat itu," tuturnya.

Usai diperiksa, Arief mengaku bahwa Harun pernah mendatangi kantornya untuk menyampaikan surat terkait penetapannya sebagai calon anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

"Ditanya soal hubungan saya dengan Harun Masiku seperti apa ya saya jelaskan, saya tidak kenal siapa Harun Masiku tetapi dia pernah datang ke kantor sampaikan surat judicial review," ucap Arief.

Baca juga: KPK periksa Ketua KPU

Saat menyampaikan surat itu, ia juga mengaku bertemu dengan Harun yang saat ini menjadi buronan tersebut.

"Ya ketemu. Saya sampaikan ini tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu," kata Arief.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil Arief Budiman Jumat

Sebagai penerima, Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.

​​​​Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Baca juga: Kendala banjir, KPK panggil ulang Ketua KPU Arief Budiman

Baca juga: KPK konfirmasi Arief Budiman-Viryan Azis mekanisme PAW di KPU