Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang yang merupakan tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Jumat, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen ini memenuhi pemanggilan penyidik.

Ia mengatakan oknum dosen ini mendatangi Polda Sumbar sekitar pukul 09.00 WIB lalu memasuki Ruangan Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar

Oknum dosen sendiri datang mengenakan kemeja ungu dan didampingi pengacara dan hingga pukul 16.30 WIB masih menjalani pemeriksaan.

Ia mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dan belum diketahui sampai kapan.

"Tersangka apa langsung ditahan atau diperbolehkan pulang masih belum dapat diputuskan saat ini," kata dia.

Baca juga: Polda Sumbar tetapkan oknum dosen sebagai tersangka pelecehan seksual

Sebelumnya, oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan hingga terancam lima tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," katanya

Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.

Setelah adanya laporan masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus tersebut.

Baca juga: Kekerasan perempuan di Padang lebih banyak KDRT

Baca juga: Polisi periksa tiga saksi terkait dugaan pelecehan seksual oleh dosen

Baca juga: Nadiem minta waktu untuk cari solusi atasi kekerasan seksual di kampus