Bandung (ANTARA) - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Guntur Wibowo mengatakan seorang tahanan wanita bernama Serli Herawati (30) yang kabur, diketahui akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Rencananya kemarin mau sidang putusan," kata Guntur saat dihubungi di Bandung, Jumat.

Baca juga: Polisi turut cari tahanan wanita yang kabur saat sidang di PN Bandung

Baca juga: Seorang tahanan wanita di Bandung kabur saat hendak disidang

Baca juga: Empat tahanan narkoba Polresta Malang Kota melarikan diri


Menurutnya tahanan tersebut kabur dengan menyelinap dan berbaur dengan pengunjung yang berada di PN Bandung pada Kamis (27/2). Karena, kata dia, tahanan itu menghilang setelah turun dari mobil tahanan.

"Serli Herawati memisahkan diri dan berbaur dengan pengunjung lain," kata dia.

Serli diketahui merupakan terdakwa yang dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Bandung, Lilis Yuaningsih menyebut Serli telah ditahan sejak sekitar 20 hari yang lalu. Tahanan tersebut, kata dia, cukup menunjukkan kelakuan baik selama ada di Rutan.

"Selama di rutan yang bersangkutan berkelakuan baik," kata Lilis.

Menurut Lilis tanggung jawab tahanan yang kabur tersebut ada di pihak kejaksaan. Karena saat hendak disidang, menurutnya Serli berada dalam kuasa pihak Kejari Bandung.

"Berita acara pengeluarannya (tahanan) sudah ada. Berarti bukan tanggung jawab kami," kata Lilis.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian juga ikut turun tangan untuk mencari keberadaan Serli. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan telah menginstruksikan personelnya untuk memburu wanita berusia 30 tahun itu.

"Begitu mendengar (informasi tahanan kabur), kita langsung lakukan pengejaran," kata Ulung.