Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU pusat untuk mengetahui bagaimana model dari pelaksanaan pemilu presiden-wapres dan pemilu anggota DPR dan DPD yang akan digelar serentak sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Ya kalau kita ini kan di bagian bawah menunggu keputusan dari pusat saja. Kita juga kan sebagai eksekutor, apa yang disampaikan oleh pusat kita akan kerjakan," kata Ketua KPU Kota Kupang Deki Ballo kepada ANTARA di Kupang, Jumat (28/2).

Baca juga: MK buka sejumlah pilihan model pemilu serentak

Baca juga: Syamsuddin Haris: Model pemilu serentak bukan hanya 5 kotak

Baca juga: Akademisi: perhitungkan secara matang model pelaksanaan Pemilu 2024


Hal ini disampaikan berkaitan dengan putusan MK yang menolak permohonan pengujian UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal pelaksanaan Pemilu serentak menyebabkan banyak petugas menjadi korban.

MK berpendirian pemisahan pemilu presiden-wakil presiden dengan pemilihan legislatif pusat bertentangan dengan UUD 1945.

Deki mengatakan bahwa memang sudah diputuskan pelaksanaannya serentak, namun belum diketahui pembagiannya, model serentak seperti apa.

Pembagian model pemilu serentak itu kata dia tentu saja masih akan dibahas lagi baik oleh KPU pusat maupun DPR RI, sehingga menurut dia masih butuh waktu lama untuk mengetahui desain dari pemilu serentak 2024 nanti.

"Kalau tidak salah MK sudah sebutkan ada enam variasi pemilu serentak yang tetap sah sepanjang sejalan dengan penguatan sistem presidensial. Nah ini kami sebagai eksekutor masih menunggunya," tambah dia.

Namun juga kata dia, mental dan fisik dari pihak penyelenggara khususnya KPU di daerah juga harus disiapkan karena memang membutuhkan kerja keras dengan sistem serentak itu.

Terkait apakah ada tumpang tindih kampanye dengan sistem pemilu serentak, ia mengatakan kembali lagi ke partai politiknya bagaimana menerapkan sistem itu kepada para kadernya.

Ia pun berharap agar desain pemilu serentak bisa segera didapat sehingga paling tidak awal tahun 2021 nanti, KPU-KPU daerah sudah mulai mempersiapkan diri.

Untuk diketahui enam variasi pemilu serentak yang tetap sah sepanjang sejalan dengan penguatan sistem presidensial yang dianjurkan oleh MK adalah:

Pertama, sebagaimana yang selama ini berjalan, yakni pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden-wakil presiden.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota.

Opsi selanjutnya, pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, anggota DPRD, gubernur dan bupati/wali kota.

Keempat, pemilu yang memberi jeda antara pemilu serentak nasional dan daerah. Bentuknya, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden.

Selang beberapa waktu kemudian dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota.

Kelima, pemilu serentak dengan memisahkan antara pemilu nasional, pemilu tingkat provinsi, dan pemilu tingkat kabupaten/kota.

Keenam, MK juga membolehkan pemilu serentak jenis lain sepanjang pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wapres digelar bersamaan.