PPP: Masyarakat harus dilibatkan dalam pembahasan RUU Omnibus Law
28 Februari 2020 12:58 WIB
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bogor berdemonstrasi menolak RUU Omnibus Law di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/2/2020). SPN Bogor menolak RUU Omnibus Law karena menilai deregulasi perundangan itu merugikan kaum buruh dengan banyaknya hak yang dipangkas seperti upah minimum, pesangon, karyawan kontrak, jaminan sosial dan waktu kerja yang exploitatif. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani, menilai mekanisme pembahasan RUU skema Omnibus Law harus berbeda dengan model pembahasan RUU pada umumnya, untuk menampung aspirasi masyarakat luas.
"Kalau RUU biasanya setelah masuk DPR maka aspirasi masyarakat didengarkan di DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lalu menyampaikan aspirasi kepada fraksi," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Presiden PKS: "Omnibus law" harus jaga rasa keadilan
Ia meminta tim pemerintah yang bertugas membahas RUU Omnibus Law, melibatkan dan meminta pendapat masyarakat luas dalam pembahasannya. Meskipun RUU Omnibus Law inisiatif pemerintah, namun dalam membahas RUU itu pemerintah boleh mengubah posisi bahasannya.
Ia mencontohkan, terkait pasal 170 RUU Cipta Kerja yang dinilai masyarakat bertentangan dengan konstitusi maka pemerintah harus mengubahnya agar tidak menabrak tata urutan perundangan. "Kemudian pasal 170 itu juga dianggap mengacaukan sistem ketatanegaraan kita maka boleh saja justru pemerintah mengubah sendiri pasal tersebut," ujarnya.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, KSPI: Jangan sampai ada kekerasan terhadap buruh
Langkah itu, menurut dia, agar bisa menghadirkan rumusan RUU baru melalui mendengarkan masukan berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR itu menilai terkait target waktu penyelesaian dalam 100 hari kerja, itu tergantung seberapa banyak poin-poin yang dipersoalkan ketika proses pembahasannya, di antaranya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan lain sebagainya.
Baca juga: PWI tolak pemberian sanksi lewat peraturan pemerintah
"Kalau RUU biasanya setelah masuk DPR maka aspirasi masyarakat didengarkan di DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lalu menyampaikan aspirasi kepada fraksi," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Presiden PKS: "Omnibus law" harus jaga rasa keadilan
Ia meminta tim pemerintah yang bertugas membahas RUU Omnibus Law, melibatkan dan meminta pendapat masyarakat luas dalam pembahasannya. Meskipun RUU Omnibus Law inisiatif pemerintah, namun dalam membahas RUU itu pemerintah boleh mengubah posisi bahasannya.
Ia mencontohkan, terkait pasal 170 RUU Cipta Kerja yang dinilai masyarakat bertentangan dengan konstitusi maka pemerintah harus mengubahnya agar tidak menabrak tata urutan perundangan. "Kemudian pasal 170 itu juga dianggap mengacaukan sistem ketatanegaraan kita maka boleh saja justru pemerintah mengubah sendiri pasal tersebut," ujarnya.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, KSPI: Jangan sampai ada kekerasan terhadap buruh
Langkah itu, menurut dia, agar bisa menghadirkan rumusan RUU baru melalui mendengarkan masukan berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR itu menilai terkait target waktu penyelesaian dalam 100 hari kerja, itu tergantung seberapa banyak poin-poin yang dipersoalkan ketika proses pembahasannya, di antaranya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan lain sebagainya.
Baca juga: PWI tolak pemberian sanksi lewat peraturan pemerintah
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: