Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur imbau biro perjalanan haji dan umrah bersabar terkait dengan keputusan penangguhan pelaksanaan ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kabid Penyelengara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim Ahmad Ridani kepada awak media di Samarinda, Kamis, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kajian dari Pemerintah Pusat terkait persoalan tersebut.

"Saat ini belum ada petunjuk resmi dari Kemenag RI. Kami masih menunggu," kata Ahmad Ridani.

Berdasarkan data, terdapat 14.628 peserta umrah dari Kaltim yang telah mendaftar.

Baca juga: Amphuri Jatim minta kebijakan penghentian umrah tidak lama

Baca juga: Menhub temui calon jamaah umrah dampak larangan terbang ke Arab Saudi

Baca juga: Sedikitnya 84.855 jamaah asal Jatim terancam gagal berangkat umrah


Dari jumlah itu, kota Samarinda menduduki posisi terbanyak dengan jumlah 4.566 orang. menyusul Balikpapan 3.967, lalu Kutai Kartanegara 1.516, Bontang 1.220, kemudian Kutai Timur 1.145, dan dari Berau 913 orang.

Sementara Penajam Paser Utara ada 628 orang, Tanah Paser 486 dan Kutai Barat dengan 184. Daftar itu berasal dari Agustus 2019 hingga Februari 2020.

“Kalau nanti putusannya dilarang, kami akan mengikuti aturan dengan tidak memberangkatkan,” katanya.​​​​​​​

Saat ini pihaknya hanya bisa menunggu putusan dari Kemenag di pusat, terkait persoalan pelarangan sementara oleh Pemerintah Arab Saudi tersebut.

Apabila pelarangan tetap diberlakukan, maka apa boleh buat, pejabat daerah terkait harus melakukan tindakan preventif yang senada.

Selain itu, langkah yang akan dilakukan meminta biro perjalanan umrah agar menahan dulu hingga Pemerintah Arab Saudi membuka kembali negaranya untuk ibadah umrah ini.

Saat ini masih ada jamaah Kaltim di Arab Saudi. “Sampai sekarang belum ada masalah. Makanya kami terus melakukan koordinasi,” katanya.*

Baca juga: Jamaah umroh di Mekah: Aman-aman saja

Baca juga: Anggota DPR RI minta kasus jamaah umrah tidak berlarut-larut

Baca juga: Serikat Penyelenggara Haji dan Umrah surati Presiden