Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa data pendukung perseorangan yang telah diserahkan oleh bakal calon perseorangan boleh dicabut kembali dukungannya sebelum verifikasi faktual.

"Itu sah-sah, misal karena suatu hal mereka ingin membatalkan dukungannya ke bakal calon perseorangan itu diperbolehkan tapi sebelum verifikasi faktual dilaksanakan," Kata Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Teknis Fery Triatmojo, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa nantinya mereka yang telah mencabut dukungannya data-data mereka akan ditulis ataupun dimasukkan ke dalam syarat dukungan tidak valid.

"Kami tidak bisa melarangnya bila memang pendukung ingin berubah dukungannya ataupun menghentikan dukungannya," kata dia.

Di sisi lain, pihaknya pun saat ini sedang melangsungkan tahapan verifikasi administrasi dukungan ke dua bakal pasangan calon perseorangan.

"Yang kita cek seperti identitas, yang meliputi NIK, nama, dan alamat dan jenis kelamin bila tidak sesuai berarti dukungan kita anggap valid," kata dia.

Kemudian, Lanjutnya, pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan pekerjaan para pendukung sebab dukungan tidak boleh dari unsur TNI/Polri, ASN, petugas kelurahan dan penyelenggara bila saat verifikasi ditemukan hal itu dukungan akan dianggap tidak sah.

Fery melanjutkan, setelah itu yang akan diperiksa yakni apakah dukungan yang mereka kumpulkan itu semuanya masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), bila tidak nanti KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengklarifikasinya.

"Kami juga akan mengecek domisili dari dukungan yang mereka kasih apakah benar orang tersebut tinggal sesuai kecamatannya dan kelurahannya,", ujarnya.

Komisioner KPU Bandarlampung itu juga mengatakan, setelah melewati verifikasi administrasi yang akan selesai pada tanggal 25 Maret 2020. KPU akan melanjutkannya dengan tahap verifikasi faktual untuk menghindari potensi ganda dukungan para calon perseorangan.

Ia mengungkapkan bahwa apabila dari verifikasi data dukungan calon banyak ditemukan ketidak valididan dan mengurangi jumlah dukungan hingga tidak sampai pada syarat ambang batas dukungan calon perseorangan pihaknya pun akan memberi satu kali kesempatan kepada para calon untuk melengkapinya.

"Bila dukungan yang diberikannya lagi tidak cukup memenuhi syarat dukungan dan banyak yang tidak valid sudah otomatis mereka tidak bisa mencalonkan diri pada pilkada serentak 2020," jelasnya.

Baca juga: Komisi II DPR ingatkan penyelenggara pemilu lebih bertanggung jawab

Baca juga: Partai Demokrat yakin meraih sukses pada pilkada serentak di Lampung

Baca juga: KPU kabupaten dan kota di Lampung siap menggelar pilkada serentak