Pelaku begal angkutan umum di Bandung membawa jenglot saat beraksi
27 Februari 2020 20:29 WIB
Polisi menghadirkan barang bukti kasus begal berupa senjata tajam dan jenglot di Polsek Regol, Jalan Muhammad Toha, Kota Bandung, Kamis (27/2/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bandung (ANTARA) - Polsek Regol Polrestabes Bandung meringkus pelaku begal angkutan umum yang membawa jenglot saat melakukan aksinya di Jalan BKR, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung pada Rabu (26/2).
Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar mengatakan pelaku itu merupakan pemuda bernama Andres Komarudin berusia 24 tahun. Pelaku, kata dia, mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan membawa jenglot supaya kebal.
"Dia membawa barang-barang seperti jimat dan jenglot. Dari pengakuannya untuk kebal. saya belum tahu efektif atau tidak," kata Aulia di Polsek Regol, Jalan Muhammad Toha, Kota Bandung, Kamis.
Saat melancarkan aksinya, kata Aulia, pelaku mengancam serta memaksa mengambil alih kemudi angkutan umum. Selain itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban yang merupakan pengemudi angkutan umum.
"Pelaku memaksa untuk mengambil alih kemudi kemudian masuk ke dalam angkot (angkutan kota)," kata dia.
Aulia mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di perempatan Gedebage. Menurutnya pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan di Sumedang.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena motif kondisi ekonomi. Sedangkan jenglot tersebut, kata dia, didapat dari saudaranya yang tidak disebutkan identitasnya.
"(Jenglot) punya saudara, saya pinjam," kata Andres.
Akibat perbuatanny, pelaku disangkakan dengan Pasal 368 dan atau 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Baca juga: Anggota DPR: Bangun infrastrurktur teknologi antisipasi pencurian data
Baca juga: Polrestabes Surabaya tembak mati penjahat spesialis curanmor
Baca juga: Rumah Quraish Shihab dibobol maling
Baca juga: Maling gondol empat spion mobil di garasi Quraish Shihab
Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar mengatakan pelaku itu merupakan pemuda bernama Andres Komarudin berusia 24 tahun. Pelaku, kata dia, mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan membawa jenglot supaya kebal.
"Dia membawa barang-barang seperti jimat dan jenglot. Dari pengakuannya untuk kebal. saya belum tahu efektif atau tidak," kata Aulia di Polsek Regol, Jalan Muhammad Toha, Kota Bandung, Kamis.
Saat melancarkan aksinya, kata Aulia, pelaku mengancam serta memaksa mengambil alih kemudi angkutan umum. Selain itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban yang merupakan pengemudi angkutan umum.
"Pelaku memaksa untuk mengambil alih kemudi kemudian masuk ke dalam angkot (angkutan kota)," kata dia.
Aulia mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di perempatan Gedebage. Menurutnya pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan di Sumedang.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena motif kondisi ekonomi. Sedangkan jenglot tersebut, kata dia, didapat dari saudaranya yang tidak disebutkan identitasnya.
"(Jenglot) punya saudara, saya pinjam," kata Andres.
Akibat perbuatanny, pelaku disangkakan dengan Pasal 368 dan atau 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Baca juga: Anggota DPR: Bangun infrastrurktur teknologi antisipasi pencurian data
Baca juga: Polrestabes Surabaya tembak mati penjahat spesialis curanmor
Baca juga: Rumah Quraish Shihab dibobol maling
Baca juga: Maling gondol empat spion mobil di garasi Quraish Shihab
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: