Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 250 pasangan beragama Kristen telah hidup bersama mengikuti pernikahan pencatatan sipil massal secara gratis yang difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Provinsi Papua

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura, Merlan S. Uloli, di Jayapura, Kamis, mengemukakan pernikahan massal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Jayapura.

"Dan juga, dalam rangka memperingati HUT ke-110 Kota Jayapura tahun 2020," ujarnya.

Merlan mengatakan, jumlah pasangan calon yang nikah massal tahun ini menurun. Dari 300 kuota yang dibuka tahun ini, yang mendaftar sebanyak 250 pasangan suami istri yang telah mendaftar untuk mengikuti nikah massal.

Menurut dia, delapan tahun berturut-turut pendaftaran pasangan suami-istri yang mendaftar untuk mengikuti nikah massal selalu melebihi target.

Baca juga: 633 pasangan ikuti nikah massal di Balai Kota DKI

Baca juga: Dua pasangan akan wakili Jakarta Pusat dalam Nikah Massal akhir tahun


"Delapan tahun-tahun berturut-turut, kuota yang kami buka pendaftaran pasangan untuk nikah massal, dari kuota 300 yang dibuka, yang mendaftar sebanyak 400 pasangan yang mendaftar," katanya.

Akan tetapi, kata dia, tahun ini kuota yang dibuka 300, namun yang mendaftar hanya 250 pasangan.

Memasuki tahun kedelapan ini, menurut dia, program Pemerintah Kota Jayapura, yaitu nikah pencatatan sipil masal secara gratis, dalam kepemimpinan Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, pihaknya sudah melakukan nikah pencatatan sipil massal secara gratis sebanyak 3.683 pasangan.

"Program ini bisa berjalan mulus setiap tahun selama delapan tahun berturut-turut, berkat kerjasama dengan seluruh denominasi gereja di Jayapura," ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan penurunan nikah massal pencatatan sipil, baik untuk Muslim, maupun untuk Kristen, Hindu dan Budha, ini menggambarkan peristiwa penting, yakni kelahiran, kematian, pernikahan, dan perceraian tidak dapat dipisahkan dengan kepemilikan dokumen kependudukan.

"Contohnya saat orang tua mengurus akte kelahiran anak, harus punya akte nikah. Dari akte nikah ini baru bisa terbit kartu keluarga," katanya.

Kemudian dari kartu keluarga ini, apabila telah lahir seorang anak, maka akan mengurus akte kelahiran anak, maka akte ini bisa terbit kalau ada kartu keluarga.

"Kalau dengan adanya akte kelahiran anak, maka bisa disusul dengan kartu Identitas anak (KIA)," ujarnya.

Dengan demikian, tambah dia, menjadi dasar bagi satu keluarga untuk mendapatkan dokumen kependudukan lainnya.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan kewajiban pemerintah memberikan kepastian hukum kepada warga yang tinggal di wilayahnya dengan baik.

"Warga harus memiliki e-KTP, jika dia sudah menikah maka diberikan dokumen negara yang disebut dengan akte pencatatan sipil sesuai dengan UU pernikahan nomor 1 tahun 1974," kata dia.*

Baca juga: Sambut tahun baru, Pemprov DKI selenggarakan nikah massal

Baca juga: 59 pasangan pengantin nikah massal di Surabaya