Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Abdul Hafiz Ansyari, menjanjikan pihaknya akan menjamin kemerdekaan pers, sekalipun dalam Undang-Undang Pemilihan Umum ada pasal yang memungkinkan adanya pembredelan terhadap pers.

"Saya menjamin KPU tetap mendukung kemerdekaan pers, sekalipun kami dikritik oleh kalangan pers. Saya juga ingin pers mendukung program KPU untuk keberhasilan demokrasi di negeri ini," katanya dalam Konvensi Media Massa se-Indonesia yang bertema Kemerdekaan Pers dan Pemilu Berkualitas, di Jakarta, Senin.

Di hadapan para pemangku kepentingan Hari Pers Nasional (HPN) 2009, Ansyari menyatakan, pers sangat berperan dalam mengembangkan demokrasi yang positif di negeri ini. "Oleh karena itu, KPU sangat memerlukan peran pers secara poitif kita bersama-sama mengembangkan demokrasi," ujarnya.

Selain itu, ia menyatakan, pers juga perlu memahami sejumlah keterbatasan atau permasalahan di KPU. "Apalagi, pemilu sudah semakin dekat. Tinggal hitungan beberapa minggu lagi," katanya.

Menurut dia, lembaga negara tersebut begitu terbentuk langsung berhadapan dengan berbagai masalah, mulai urusan membenahi administrasi sampai dengan dengan berhadapan dengan urusan hukum.

Bahkan, KPU harus menyelesaikan sejumlah masalah tersebut dengan memanfaatkan lembaga negara lainnya, yakni pengadilan, Makhamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam kaitan banyaknya masalah ini pula, KPU senantiasa ingin bekerjasama dengan pers. Bahkan, kami sangat berterima kasih terhadap bantuan pers, apapun bentuknya, menjelang pelaksanaan pemilu tahun ini," demikian Abdul Hafiz Ansyari.

HPN 2009 yang dipusatkan di Jakarta melibatkan pemangku kepentingan meliputi Dewan Pers, Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Serikat Grafika Pers (SGP), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Perstuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSNI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (*)