Jakarta (ANTARA) - Penyidik kepolisian menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat selebgram Lucinta Luna (LL) saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
"Sampai saat ini pemberkasan masih jalan, dari penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tentang LL," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.
Yusri mengatakan apabila pemberkasan telah selesai, pihaknya akan segera menyampaikan perkembangannya.
Baca juga: Depresi Lucinta Luna dinilai alasan klasik
"Nanti kalau sudah selesai, kita sampaikan ke teman-teman," ujar Yusri.
Setelah pemberkasan oleh kepolisian selesai, penyidik akan mengirimkan berkas kasus Lucinta ke kejaksaan.
Apabila pihak kejaksaan menyatakan berkas telah lengkap, maka polisi akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Baca juga: Rambut Lucinta Luna tunjukkan konsumsi ekstasi sebulan
Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Pengamat sebut Lucinta Luna bukan TO penyidik narkoba
Kasus Lucinta Luna masih dalam pemberkasan polisi
27 Februari 2020 18:23 WIB
Depresi alasan Lucinta Luna konsumsi psikotropika (ANTARA Foto)
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: