Pemprov Kaltim menggelar diskusi pemberdayaan kelembagaan masyarakat
26 Februari 2020 21:54 WIB
Kepala DPMPD Kaltim Moh Jauhar Efendi (tengah) membuka FGD Program Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Rabu (26/2/2020). ANTARA/Arumanto
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar kelompok diskusi terpumpun membicarakan Program Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat dengan peserta para pejabat yang instansinya melaksanakan tugas bidang pemberdayaan di 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
“Kegiatan ini merupakan salah satu proses fasilitasi yang dilakukan Pemprov Kaltim dalam menyusun kebijakan tentang penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan (LAD),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Moh Jauhar Efendi saat membuka kegiatan itu di Samarinda, Rabu.
Ia mengharapkan pertemuan itu sarana komunikasi dan alih informasi tentang eksistensi dan perkembangan terkini mengenai LKD dan LAD.
Ia mengemukakan isu strategis terkait dengan melemahnya peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan saat ini, berakibat tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat, terjadinya konflik sosial budaya maupun memudarnya adat-istidat.
Ke depan, katanya, diperlukan program/kegiatan yang mampu menguatkan kembali kemandirian masyarakat di desa dan kelurahan.
Ia mengharapkan kegiatan penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dapat memulihkan sinergi hubungan pemerintahan desa/kelurahan dan masyarakat dalam pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: DPMPD: Penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat
Oleh karena itu, katanya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus memiliki komitmen lebih dalam penguatan kapasitas dan kemandirian desa melalui pemberdayaan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat, membangun basis sosial ekonomi di tingkat lokal, dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Berkembangnya partisipasi dan kegotong-royongan dalam pembangunan sangat ditentukan oleh fungsi dan peran kemitraan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan,” katanya.
Dia mengajak peserta diskusi memahami dan mencermati kebijakan yang menjadi tugas pemerintah, khususnya terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD.
Kebijakan pemerintah dalam rangka pembinaan dan pengawasan LKD, katanya, diarahkan untuk pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap penataan, pembentukan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan.
Ia menyebut tentang pentingnya kedudukan dan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan peran dan fungsi lembaga itu dalam proses pembangunan.
Selain itu, katanya, pentingnya menyediakan dukungan pembiayaan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia LKD dan LAD serta kader pemberdayaan masyarakat melalui APBD provinsi, kabupaten, dan kota, mendorong pemerintah desa/kelurahan memanfaatkan APBDesa/Kelurahan untuk peningkatan kapasitas lembaga itu dan kader pemberdayaan masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan ketulusan saudara untuk mengikuti FGD (Focus Group Discussion) ini akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan dan kualitas kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan,” katanya.
Baca juga: Kemendes pastikan fokus dana desa untuk pemberdayaan masyarakat
Baca juga: Puan: padat karya desa harus hasilkan pemberdayaan masyarakat
“Kegiatan ini merupakan salah satu proses fasilitasi yang dilakukan Pemprov Kaltim dalam menyusun kebijakan tentang penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan (LAD),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Moh Jauhar Efendi saat membuka kegiatan itu di Samarinda, Rabu.
Ia mengharapkan pertemuan itu sarana komunikasi dan alih informasi tentang eksistensi dan perkembangan terkini mengenai LKD dan LAD.
Ia mengemukakan isu strategis terkait dengan melemahnya peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan saat ini, berakibat tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat, terjadinya konflik sosial budaya maupun memudarnya adat-istidat.
Ke depan, katanya, diperlukan program/kegiatan yang mampu menguatkan kembali kemandirian masyarakat di desa dan kelurahan.
Ia mengharapkan kegiatan penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dapat memulihkan sinergi hubungan pemerintahan desa/kelurahan dan masyarakat dalam pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: DPMPD: Penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat
Oleh karena itu, katanya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus memiliki komitmen lebih dalam penguatan kapasitas dan kemandirian desa melalui pemberdayaan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat, membangun basis sosial ekonomi di tingkat lokal, dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Berkembangnya partisipasi dan kegotong-royongan dalam pembangunan sangat ditentukan oleh fungsi dan peran kemitraan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan,” katanya.
Dia mengajak peserta diskusi memahami dan mencermati kebijakan yang menjadi tugas pemerintah, khususnya terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD.
Kebijakan pemerintah dalam rangka pembinaan dan pengawasan LKD, katanya, diarahkan untuk pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap penataan, pembentukan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan.
Ia menyebut tentang pentingnya kedudukan dan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan peran dan fungsi lembaga itu dalam proses pembangunan.
Selain itu, katanya, pentingnya menyediakan dukungan pembiayaan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia LKD dan LAD serta kader pemberdayaan masyarakat melalui APBD provinsi, kabupaten, dan kota, mendorong pemerintah desa/kelurahan memanfaatkan APBDesa/Kelurahan untuk peningkatan kapasitas lembaga itu dan kader pemberdayaan masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan ketulusan saudara untuk mengikuti FGD (Focus Group Discussion) ini akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan dan kualitas kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan,” katanya.
Baca juga: Kemendes pastikan fokus dana desa untuk pemberdayaan masyarakat
Baca juga: Puan: padat karya desa harus hasilkan pemberdayaan masyarakat
Pewarta: Arumanto
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: