Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu mengeksekusi pengusaha Kock Meng, penyuap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun ke Lapas Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini, KPK melakukan eksekusi terhadap Kock Meng di Lapas Sukamiskin terkait tindak pidana korupsi suap Gubernur Kepulauan Riau," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Adapun eksekusi itu dilakukan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Pengusaha penyuap Gubernur Kepri dituntut 2 tahun penjara
Kock Memang pada Senin (10/2) telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah menyuap Nurdin sebesar Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura untuk pengurusan izin prinsip.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Kock Meng dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta.
Kock Meng terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Pengusaha didakwa suap Gubernur Kepri sekitar Rp56 juta
Dalam perkara ini, Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat memberi uang sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur provinsi Kepulauan Riau.
Tujuan penerimaan suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Baca juga: Peran pengusaha Kock Meng terkait kasus Nurdin Basirun
Baca juga: Kock Meng memenuhi panggilan KPK terkait izin reklamasi Kepri
Baca juga: KPK cegah pengusaha Kock Meng terkait kasus reklamasi Kepri
Pengusaha penyuap Nurdin Basirun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
26 Februari 2020 21:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: