Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadwalkan memanggil dua artis untuk diperiksa sebagai saksi kasus illegal access dengan modus pembobolan kartu kredit atau "carding".
"Benar rencananya kami memanggil dua artis," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Baca juga: Polda Jatim gerebek rumah tempat produksi jamu kuat ilegal
Berdasarkan data yang dihimpun, dua artis tersebut berinisial TM dan GA dan diharapkan kedatangannya di Mapolda Jatim di Surabaya pada pekan ini.
Kasus ini berawal dari akun di instagram yang menjual tiket dan menawarkan promo penerbangan hingga hotel.
Namun, pelaku menjual tiket yang didapatkannya secara ilegal, yakni dengan cara membeli dan melakukan pembayaran dengan membobol kartu kredit orang lain.
"Dari kasus itu kami menahan tiga pelaku. Satu yang bagian menyambungkan ke artis, sedangkan dua eksekutornya yang mendapatkan kartu kredit orang," ungkapnya.
Baca juga: Polda Jatim tetapkan PNS Dindik Kota Pasuruan tersangka SDN ambruk
Baca juga: Polda Jatim jadwalkan limpahkan berkas "MeMiles"
Polda Jatim jadwalkan panggil 2 artis saksi kasus "carding"
26 Februari 2020 19:03 WIB
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: