Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali mengatakan lembaga yang dipimpinnya turut mengambil peran mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengurai sejumlah hambatan dari sisi hukum.

"Peran itu antara lain melalui penerapan mekanisme gugatan sederhana, mendorong proses mediasi serta penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkeadilan," ujar Hatta Ali dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu, yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca juga: Presiden dan Wapres hadiri sidang pleno MA

Sepanjang 2019, jumlah perkara gugatan sederhana sebanyak 8.460 perkara atau meningkat 33,65 persen dibanding 2018 yang hanya 6.469 perkara. Tren peningkatan pemanfaatan gugatan sederhana terdapat pada perkara perdata dan ekonomi syariah.

Untuk peningkatan itu, Mahkamah Agung menaikkan nilai gugatan materil dari Rp200 juta menjadi Rp500 juta, yang diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019, mengubah Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Selain gugatan sederhana, Mahkamah Agung juga mendorong mediasi untuk penyelesaian sengketa perdata dan perdata agama.

Pada 2019, sebanyak 86.827 perkara dibawa ke meja mediasi, sementara pada 2018 sebanyak 86.814 perkara.

Kemudian Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk mewujudkan keadilan restoratif melalui lembaga diversi sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024.

"Pada tahun 2019, terdapat 1055 perkara yang diselesaikan melalui diversi dan 264 perkara berhasil mencapai kesepakatan pada proses diversi tersebut," tutur Hatta Ali.

Program prioritas nasional lainnya adalah penanganan sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan. Selama 2019, jumlah keseluruhan perkara yang diterima sebanyak 72 perkara dan telah diputus sebanyak 68 perkara.

"Mahkamah Agung menyadari bahwa hukum merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi," kata Hatta Ali.

Baca juga: Pemerintah: Karakteristik jabatan hakim agung dan presiden berbeda
Baca juga: Masa jabatan hakim MK dan MA beda, pemerintah diminta jelaskan