Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Nusa Tenggara barat (NTB) HL Saswadi diminta mundur setelah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Lombok Tengah.
"Meski sifatnya baru mendaftar, secara etika dan moral mestinya harus mundur, karena yang bersangkutan menduduki jabatan birokrasi yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM DPRD NTB, Syirajuddin, di Mataram, Selasa.
Menurut politisi PPP ini, sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat eselon II, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB itu harus bersikap profesional dan mengikuti rambu-rambu yang ada. Karena, majunya dia sebagai bakal calon kepala daerah adalah merupakan pilihan pribadinya.
"Seyogianya harus ditanggalkan, karena hidup ini pilihan. Kalau sudah kita memilih di sini yang harus memilih, makanya dalam konteks ini kota harus profesional," ujar Wakil Ketua DPW PPP NTB ini pula.
Baca juga: PKB bentuk tim penjaringan Pilkada Lombok Tengah
Syirajuddin khawatir jika tidak segera mundur, dikhawatirkan mereka yang masih menjabat akan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan politik. Apalagi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM banyak menghabiskan pekerjaannya di lapangan.
"Mestinya terkait persoalan ini, gubernur dan sekda harus tegas. Bukan hanya kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, tapi juga kepada pejabat yang akan maju menjadi calon kepala daerah," katanya lagi.
Pasangan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah HL Saswadi dan Ir H Dahrum menunjukkan keseriusannya ikut berkontestasi politik Tatas Tuhu Trasna. Hal itu terlihat saat menyerahkan syarat dukungan bakal calon perseorangan ke KPU, Sabtu (22/2).
Didampingi sebanyak 300 orang pendukung, diiringi kesenian tradisional Gendang Beleq, kedua pasangan bakal calon itu melakukan registrasi yang diterima Komisioner KPUD setempat.
Komisioner Divisi Hukum KPUD Lombok Tengah Zaeroni menyampaikan bakal calon perseorangan Drs HL Saswadi dan Ir H Dahrum sudah menyerahkan persyaratan dan mengisi registrasi. Sesuai PKPU No. 16 Tahun 2019 bahwa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020.
"Syarat dukungan harus diserahkan ke KPUD berdasarkan peraturan yang berlaku," katanya lagi.
Baca juga: MK Tolak Sengketa Pilkada Kabupaten Lombok Tengah
Ikut pilkada, Kepala Dinas Koperasi NTB diminta mundur
25 Februari 2020 22:33 WIB
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM DPRD NTB, Syirajuddin. (ANTARA/Nur Imansyah).
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: