Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyiapkan program khusus "Jaga Desa" sebagai bagian pengawasan pemanfaatan dana desa yang dikucurkan kepada seluruh desa di Sulsel.

Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar mengatakan program jaga desa dan aplikasi pengelolaan dana desa akan membuat pihaknya lebih mudah mengawasi karena bantuan teknologi

"Kalau kita menggunakan pengawasan dari awal, tidak ada lagi penyimpanan dana desa lagi. Kita melakukan pengamanan dana desa dari luar," kata Firdaus pada acara Sosialisasi Prioritas Pembangunan Dana Desa dan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa se-Sulsel 2020, di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan, para kajari se-Sulsel kepada gubernur dan bupati ingin menjadi mitra strategis untuk mengawal dana desa.
Baca juga: Penyalahgunaan dana desa di Sulsel capai 53 perkara

Pihaknya juga menegaskan tidak ingin ada lagi stigma kriminalitas terhadap aparat desa terkait penggunaan dana desa.

Jaksa Agung juga menyampaikan termasuk agenda hari ini, setiap pengaduan terkait dana desa, itu harus betul-betul dicermati, apakah penyimpangan itu administratif atau pidana.

"Jadi setiap laporan yang masuk, kita akan lebih cermati dengan kapolres dan kapolda, sehingga jumlah perkara dana desa 2019, kami ingin pastikan akan kita pangkas. Jadi yang sifatnya pidana yang akan kami bawa ke pengadilan," katanya lagi.