Ini kata Wamenkeu soal penggunaan dana otonomi khusus untuk Papua
25 Februari 2020 20:36 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2020). ANTARA/AstridFaidlatulHabibah
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menilai penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) yang telah dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat senilai Rp126,99 triliun belum optimal dalam meningkatkan layanan publik.
“Pendanaan otsus belum mencapai yang diharapkan yaitu mengejar ketertinggalan jadi perlu didesain kembali agar pelaksanaan publik dan kesejahteraan bisa dilanjutkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Suahasil merinci total dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp93,05 triliun serta Papua Barat Rp33,94 triliun dan telah dicairkan pada periode 2002-2020.
“Untuk dana tambahan infrastruktur (DTI) kalau dijumlah dana otsus plus DTI Papua sejak 2002-2020 itu Rp93,05 triliun. Sedangkan Papua Barat otsus mulai 2009 Rp33,94 triliun,” katanya.
Ia menyebutkan dalam APBN 2020 alokasi dana otsus Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp8,374 triliun dengan masing-masing Rp5,861 triliun dan Rp2,512 triliun.
Suahasil menjelaskan belum maksimalnya penggunaan dana otsus dapat dilihat dari beberapa indikator seperti pengalokasian pada sektor pendidikan untuk Papua hanya 25,4 persen atau masih di bawah pagu yang telah ditetapkan yaitu 30 persen.
“Dari dana otsus Papua Rp5 triliun itu, Rp1,5 triliun untuk pendidikan, Rp895 miliar untuk kesehatan dan lainnya Rp3 triliun. Persentase rata-rata penggunaan dana otsus pendidikan 25,4 persen kalau Perdasus minimal 30 persen itu belum terpenuhi,” jelasnya.
Ia melanjutkan untuk bidang kesehatan sebenarnya Papua dan Papua Barat sudah mengalokasikan Dana Otsus di atas ketentuan Perdasus masing-masing 15 persen dan 10-15 persen yakni sebesar 18,7 persen dan 13,4 persen.
Di sisi lain, menurut Suahasil, porsi penggunaan dana otsus belum fokus karena masih menyebar di bidang lainnya dan realisasinya masih buruk dibandingkan dengan rata-rata kabupaten atau kota dengan karakteristik serupa.
"Secara umum indikator pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di wilayah Papua yang memperoleh dana otsus masih lebih buruk dibandingkan dengan rata-rata kabupaten kota dengan karakteristik serupa,” katanya.
Sementara itu, Suahasil mengatakan terdapat beberapa hal yang mengalami peningkatan melalui adanya dana otsus seperti perbaikan "stunting" di Papua meningkat 0,18 persen dan akses sanitasi di Papua Barat naik 0,65 persen.
"Hanya Indikator 'stunting' dan akses air bersih di Papua serta akses sanitasi layak di Papua Barat yang mengalami perbaikan lebih tinggi,” katanya.
Baca juga: Mendagri: Dana Otsus Papua akan dilanjutkan selama APBN mencukupi
Baca juga: BPK sebut Dana Otsus Papua belum mampu tingkatkan kesejahteraan
Baca juga: Papua Barat ajukan dua opsi revisi UU Otsus
“Pendanaan otsus belum mencapai yang diharapkan yaitu mengejar ketertinggalan jadi perlu didesain kembali agar pelaksanaan publik dan kesejahteraan bisa dilanjutkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Suahasil merinci total dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp93,05 triliun serta Papua Barat Rp33,94 triliun dan telah dicairkan pada periode 2002-2020.
“Untuk dana tambahan infrastruktur (DTI) kalau dijumlah dana otsus plus DTI Papua sejak 2002-2020 itu Rp93,05 triliun. Sedangkan Papua Barat otsus mulai 2009 Rp33,94 triliun,” katanya.
Ia menyebutkan dalam APBN 2020 alokasi dana otsus Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp8,374 triliun dengan masing-masing Rp5,861 triliun dan Rp2,512 triliun.
Suahasil menjelaskan belum maksimalnya penggunaan dana otsus dapat dilihat dari beberapa indikator seperti pengalokasian pada sektor pendidikan untuk Papua hanya 25,4 persen atau masih di bawah pagu yang telah ditetapkan yaitu 30 persen.
“Dari dana otsus Papua Rp5 triliun itu, Rp1,5 triliun untuk pendidikan, Rp895 miliar untuk kesehatan dan lainnya Rp3 triliun. Persentase rata-rata penggunaan dana otsus pendidikan 25,4 persen kalau Perdasus minimal 30 persen itu belum terpenuhi,” jelasnya.
Ia melanjutkan untuk bidang kesehatan sebenarnya Papua dan Papua Barat sudah mengalokasikan Dana Otsus di atas ketentuan Perdasus masing-masing 15 persen dan 10-15 persen yakni sebesar 18,7 persen dan 13,4 persen.
Di sisi lain, menurut Suahasil, porsi penggunaan dana otsus belum fokus karena masih menyebar di bidang lainnya dan realisasinya masih buruk dibandingkan dengan rata-rata kabupaten atau kota dengan karakteristik serupa.
"Secara umum indikator pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di wilayah Papua yang memperoleh dana otsus masih lebih buruk dibandingkan dengan rata-rata kabupaten kota dengan karakteristik serupa,” katanya.
Sementara itu, Suahasil mengatakan terdapat beberapa hal yang mengalami peningkatan melalui adanya dana otsus seperti perbaikan "stunting" di Papua meningkat 0,18 persen dan akses sanitasi di Papua Barat naik 0,65 persen.
"Hanya Indikator 'stunting' dan akses air bersih di Papua serta akses sanitasi layak di Papua Barat yang mengalami perbaikan lebih tinggi,” katanya.
Baca juga: Mendagri: Dana Otsus Papua akan dilanjutkan selama APBN mencukupi
Baca juga: BPK sebut Dana Otsus Papua belum mampu tingkatkan kesejahteraan
Baca juga: Papua Barat ajukan dua opsi revisi UU Otsus
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020
Tags: