Bea Cukai gerebek gudang penyimpanan rokok ilegal di Kabupaten Malang
25 Februari 2020 20:19 WIB
Sejumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Malang, dari gudang yang berada di Dusun Kutukan, Desa Rejosari. Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari penggerebekan tersebut, Bea Cukai Malang mengamankan 681.720 batang rokok ilegal. (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Malang/VFT)
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggerebek gudang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan bahwa pada bangunan tersebut, tersimpan 49 karton atau kurang lebih sebanyak 681.720 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen cukai.
"Dalam pemeriksaan, pada bangunan itu didapati menimbun dan menyimpan barang kena cukai hasil tembakau," kata Latif, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Baca juga: Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal
Latif menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dugaan salah satu bangunan di Dusun Kutukan, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang tersebut menyimpan puluhan karton berisi rokok ilegal.
Hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang selama ini, memang tidak lepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Sehingga, pihak Bea Cukai Malang mengharapkan masyarakat tidak ragu memberikan informasi jika ada hal yang mencurigakan.
Dari informasi yang diterima tersebut, petugas bergerak menuju lokasi yang ditengarai menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati puluhan karton berisi produk tembakau ilegal tersebut.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malanguntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian yang timbul mencapai Rp310,2 juta," kata Latif.
Baca juga: Bea Cukai sita ribuan bungkus rokok ilegal di Kabupaten Malang
Terhadap pelanggaran tersebut, dugaan sementara melanggar Pasal 56 Jo 66 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Malang.
Baca juga: BNN dan BC Jatim gagalkan peredaran 7 kilogram ganja di Malang
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan bahwa pada bangunan tersebut, tersimpan 49 karton atau kurang lebih sebanyak 681.720 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen cukai.
"Dalam pemeriksaan, pada bangunan itu didapati menimbun dan menyimpan barang kena cukai hasil tembakau," kata Latif, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Baca juga: Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal
Latif menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dugaan salah satu bangunan di Dusun Kutukan, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang tersebut menyimpan puluhan karton berisi rokok ilegal.
Hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang selama ini, memang tidak lepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Sehingga, pihak Bea Cukai Malang mengharapkan masyarakat tidak ragu memberikan informasi jika ada hal yang mencurigakan.
Dari informasi yang diterima tersebut, petugas bergerak menuju lokasi yang ditengarai menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati puluhan karton berisi produk tembakau ilegal tersebut.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malanguntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian yang timbul mencapai Rp310,2 juta," kata Latif.
Baca juga: Bea Cukai sita ribuan bungkus rokok ilegal di Kabupaten Malang
Terhadap pelanggaran tersebut, dugaan sementara melanggar Pasal 56 Jo 66 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Malang.
Baca juga: BNN dan BC Jatim gagalkan peredaran 7 kilogram ganja di Malang
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: