Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mendorong upaya dilakukannya lelang terhadap benda sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Dia mengatakan dalam penanganan benda sitaan dan barang rampasan negara, selalu ditemukan adanya benda yang cepat rusak dan tersimpan dalam waktu lama, yang jika dibiarkan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dalam waktu lama telah mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” terang Utami dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut dia sampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Tata Kelola Barang Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) pada Rupbasan serta Pelayanan Tahanan Mewujudkan Zero Overstaying pada Lapas/Rutan, di Jakarta, Selasa (25/2).

Menurut Utami, kerap ditemukannya benda sitaan dan barang rampasan yang rusak dan tersimpan dalam waktu lama di Rupbasan, disebabkan oleh lamanya proses penanganan perkara, mulai tahap penyidikan, penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan adanya percepatan proses lelang terhadap barang-barang tersebut.

“Perlu dilakukan penyelesaian secara cepat, seperti yang telah diatur pada pasal 44 KUHAP yaitu dengan segera melakukan penjualan lelang terhadap benda sitaan yang dan barang rampasan negara,” tuturnya.

Lebih lanjut Utami mengatakan bahwa benda sitaan dan barang rampasan negara yang telah inkrah tapi masih menunggu eksekusi dari jaksa, menjadi penyebab menumpuknya benda sitaan dan barang rampasan di Rupbasan, hingga menimbulkan pembebanan anggaran negara dalam pemeliharaan dan ruang penyimpananya.

Utami pun berharap adanya dukungan dari aparat penegak hukum lainnya yang terkait dengan optimalisasi fungsi tatakelola benda sitaan dan barang rampasan negara di Rupbasan.

"Hal itu guna meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara akibat pemeliharaan yang memakan waktu lama serta tetap menjamin tercapainya layanan basan dan baran yang berkepastian hukum," kata Utami.

Baca juga: Jakarta Statement didukung jadi standar internasional

Baca juga: Ditjen PAS: Tak ada rutan atau lapas di Jakarta yang alami banjir

Baca juga: Dirjen PAS: Penambahan lapas baru di Kaltara lihat tren