Malang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan bahwa para petugas yang terjun dalam operasi itu mengamankan kurang lebih 10 karton atau kurang lebih 256.750 batang rokok yang belum melunasi cukai.

"Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara mencapai Rp116,8 juta," kata Latif di Kota Malang, Selasa.

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Raya Ketawang, Dusun Krajan, Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pada saat diperiksa, ratusan ribu batang rokok tersebut ternyata belum melunasi cukai dan tidak dilengkapi dokumen cukai resmi.

Latif menjelaskan kronologi penghentian pengiriman rokok ilegal tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima oleh petugas Bea Cukai Malang dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Baca juga: KPPBC Kudus sita 1,5 juta batang rokok ilegal

Baca juga: KPPBC Kudus berhasil ungkap 13 kasus rokok ilegal di Jepara


Dari informasi tersebut, pihaknya menuju titik yang akan dilalui oleh kendaraan yang dicurigai membawa muatan ilegal tersebut.

Setelah menunggu beberapa jam, kendaraan berwarna biru metalik tua tersebut yang dicurigai memuat rokok ilegal itu kemudian dihentikan petugas.

Hingga saat ini, lanjut Latif, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Ia berharap masyarakat bisa terus memberikan informasi kepada pihak Bea Cukai, khususnya terkait dengan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang.

"Diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan," kata Latif.

Pada tahun 2020, Kementerian Keuangan menargetkan untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1 persen. Peredaran rokok ilegal kian marak terlebih setelah Kementerian Keuangan menaikkan cukai tembakau sebesar 21,55 persen di awal Januari 2020.