Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat AKBP Hari Brata, menyebutkan, Kabupaten Lombok Barat, menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam kategori darurat peredaran narkoba.

"Untuk wilayah yang marak peredaran narkoba itu ada di Lombok Barat," kata Hari Brata dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Februari 2020 di Mapolda NTB, Selasa.

Setelah Kabupaten Lombok Barat, peredaran narkoba juga marak terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Kemudian disusul di Sumbawa dan terakhir di wilayah Bima.

Dalam giat pengungkapan yang didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Hari Brata menyampaikan bahwa jajarannya pada periode dua bulan terakhir ini telah berhasil mengungkap 17 kasus.

Dari 17 kasus, pihaknya telah menetapkan 31 tersangka dengan peran berbeda-beda. Mulai dari penyalahguna, kurir, pengedar, sampai kepada bandar.

"Untuk peran bandar ini terungkap dari kasus penangkapan di wilayah Mataram, Lombok Tengah, dan Lombok Timur," ujarnya.

Lebih lanjut, dari giat dua bulan terakhir ini pihaknya berhasil mengamankan puluhan poketan sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 43,89 gram dan enam butir pil ekstasi.

Bila barang bukti sabu-sabu tersebut dihitung dalam dosis penggunaannya, Polda NTB telah berhasil menekan angka penyalahguna narkoba untuk 181 orang.

Baca juga: BNNP NTB sita dua kilogram shabu-shabu beredar di Sumbawa

Baca juga: BNNP NTB telusuri pemasok dan pemesan 2 kilogram sabu-sabu asal Aceh

Baca juga: Bakesbangpoldagri: Puluhan daerah di NTB terpapar narkoba