Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Gerindra Yan Parmenas Mandenas menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus memperhatikan aspek keamanan masyarakat atau "people security" bukan hanya aspek keamanan negara.

"Kami perhatikan pasal per-pasal sehingga 'people security' itu menjadi bagian penting yang diperhatikan, bukan saja isu soal 'national security'," kaya Yan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Menkominfo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan semua pihak pasti setuju terkait aspek keamanan negara dalam RUU PDP, namun dirinya tidak ingin aspek tersebut disalahgunakan sehingga negara mengendalikan rakyatnya dengan pengelolaan data.

Yan tidak menginginkan data pribadi masyarakat bisa diakses seenaknya oleh negara karena warga negara punya privasi dan hak untuk menjaga data pribadinya masing-masing.

"Jadi dalam RUU tadi, kita perlu perhatikan sehingga ada keseimbangan. Selain keuntungannya untuk menjaga 'national security' tapi kita juga 'people security' harus kita perhatikan," ujarnya.

Karena itu menurut dia, negara tidak serta merta mengintervensi dan mengakses data, apalagi dengan mempertimbangkan konstelasi politik Indonesia yang tidak stabil.

Baca juga: Soal RUU PDP, Menkominfo: Naskah akademik sudah diserahkan ke DPR RI

Dia menilai, konstelasi politik Indonesia akan mempengaruhi intervensi untuk mengakses data publik oleh negara.

"Kan kita bisa lihat stabilitas politik Indonesia, kalau baik ya mungkin segala sesuatu akan berjalan sesuai harapan kita. Namun kalau stabilitas politik tidak baik, negara bisa mengintervensi untuk mengakses data pribadi yang dimiliki oleh masyarakat kita," katanya.

Dia menilai elit politik Indonesia sangat rentan sekali mengintervensi negara untuk mengakses data pribadi masyarakat sehingga perlu ada keseimbangan yang diperhatikan dalam draf RUU PDP sehingga selain keamanan negara, namun keamanan warga harus dijaga dari intervensi negara.

Dia menilai "people security" menyangkut dengan hak warga negara sehingga perlindungan data pribadi harus benar-benar bagian yang melekat pada masyarakat dan menjadi konstitusi hak hidup, hak mendapatkan pelayanan.

"Jadi negara tidak bisa serta merta mengintervensi data pribadi setiap warga negara Indonesia yang berkepentingan langsung dengan pembangunan maupun dengan konstelasi politik praktis kita di tanah air," ujarnya.

Baca juga: DPR-Kominfo sepakat, jadikan RI negara ke-127 yang punya UU PDP

Baca juga: Menkominfo sampaikan lima prinsip RUU PDP di DPR

Baca juga: Pembahasan RUU PDP akan terbuka