Jakarta (ANTARA) - Motivator Dedy Susanto dilaporkan selebgram Revita VT ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang UU Kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap Dedy Susanto.

"Benar dilaporkan, laporannya selesai tadi pagi," ujar kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Laporan itu masuk dini hari tadi pukul 01.00 WIB. Laporan terdaftar dengan nomor LP/1246/II/YAN.2.5/202)/SPKT/Tanggal 24 Februari 2020.

Baca juga: Polda Metro ringkus selebgram Reva Alexa

Laporan ini kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan yang dilakukan oleh Dedy, Yusri mengatakan pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara dan klarifikasi terhadap laporan itu.

"Nanti harus kami gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan," ujar Yusri.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI no.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Baca juga: Selebgram Awkarin terkesan dengan fenomena GMC di Tanjungpinang

Dalam laporan tersebut, Revina diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Mohammad Fadli Aziz, SH.

Nama Dedy Susanto menjadi perbincangan oleh warganet di media sosial Instagram karena unggahan selebgram Revina VT mengenai sosok Dedy.

Keduanya menjadi perhatian warganet karena perdebatan tentang menyembuhkan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan bipolar.

Baca juga: Ini daftar orang yang ketiban masalah gara-gara celoteh di Internet

Revina kemudian mempertanyakan kredibilitas Dedy sebagai doktor psikologi atas pernyataannya yang dapat menyembuhkan LGBT.