Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengatakan ada penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif seperti Cesium 137 (Cs-137) secara tidak sah di sebuah rumah di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs-137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Senin.

Bahan radioaktif itu ditemukan dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang dipimpin oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dukungan teknis dari Bapeten.

Baca juga: Menteri: temukan pembuang limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah
Baca juga: Dua orang terkontaminasi cesium tapi aman secara medis, sebut Bapeten


Pelaksanaan tindak lanjut adanya penguasaan bahan radioaktif secara tidak sah itu merupakan bentuk kerja sama antara Bapeten dengan pihak Kepolisian untuk segera menemukan pelaku yang membuang limbah radioaktif Cs-137 di lahan kosong di Perumahan Batan Indah.

"Ini merupakan titik terang atas kasus ditemukannya limbah radioaktif Cs-137 pada akhir Januari 2020 di lahan kosong di bagian depan Perumahan Batan Indah," tuturnya.

Bareskrim Polri bersama dengan Bapeten melakukan olah tempat kejadian perkara dan telah mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah warga tersebut.

Polisi juga memasang police line di rumah itu untuk kepentingan penyidikan. Pihak kepolisian sampai saat keterangan ini dirilis, sedang mengambil keterangan dari warga pemilik rumah tersebut.

Baca juga: Tim UGM minta masyarakat tidak khawatir kasus radioaktif Serpong
Baca juga: Mencari dalang pembuang limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah

Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengatakan zat radioaktif Cesium 137 (Vs-137) tidak bisa dimiliki masyarakat umum dan penggunaannya di Indonesia harus seizin Bapeten.

Selain itu, Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar Teguh mengatakan bahwa menyimpan limbah radioaktif secara regulasi tidak dimungkinkan atau tidak diperbolehkan.

Secara umum, pada saat pengguna sudah tidak menggunakan zat radioaktifnya, maka zat radioaktif tersebut harus dilimbahkan ke PLTR Batan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Bapeten mengontrol dan memberikan izin mulai dari proses impor bahan radioaktif, transportasi, pemanfaatannya, hingga pembuangan limbahnya ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

Baca juga: Menristek: Paparan radiasi di Perumahan Batan Indah turun signifikan
Baca juga: Menteri:Radiasi di kompleks Batan Indah bukan kebocoran reaktor nuklir