Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan fasilitas pemotongan bea masuk impor (GSP) asal Indonesia belum dicabut setelah Amerika Serikat (AS) tidak lagi memasukkan RI dalam daftar negara berkembang.

"Tidak ada hubungannya dengan GSP, tidak memberi pengaruh kepada pencabutan GSP Indonesia karena menurut Amerika (naik kelas) itu hanya hubungannya ke WTO," kata Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani dalam peluncuran P4G di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin

Baca juga: Kepala Bappenas sebut RI "naik kelas" versi AS, ini keuntungannya

Saat ini, lanjut dia, kebijakan perdagangan AS yang disebut Generalize System of Preference (GSP) masih ditinjau dan Indonesia masih menunggu keputusan pemerintahan Presiden Donald Trump.

Adapun yang ditinjau kembali dalam GSP, kata dia, di antaranya terkait data dan akses pasar.

Sedangkan, AS yang tidak memasukkan Indonesia dalam daftar negara berkembang, imbuh dia, itu terkait dengan negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyangkut subsidi.

Laman Kantor Pewakilan Dagang AS (USTR), menampilkan negara-negara berkembang dan negara terbelakang anggota WTO.

Baca juga: Bertemu USTR, Mendag sebut GSP rampung bulan depan

Dengan demikian, lanjut dia, meski Indonesia tidak lagi masuk daftar negara berkembang, pemotongan tarif bea masuk impor produk Indonesia ke AS belum dicabut.

"Untuk naik kelas tidak ada pengaruh ke GSP, tapi itu juga sekarang sedang di-review eligibilitynya, jadi masih menunggu keputusan AS," katanya.

Baca juga: Sesmenko Perekonomian: Neraca perdagangan RI-AS berpotensi defisit