Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebutkan hingga batas akhir masa pendaftaran penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Medan 2020 tidak ada yang memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Rinaldi Khair, Senin, mengatakan hingga akhir masa pendaftaran syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan, hanya dua pasangan yang datang yakni H Azwir-Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi-Suyono.

Baca juga: KPU-Polrestabes siap bekerja sama sukseskan Pilkada Medan 2020

Namun, keduanya belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU Kota Medan sejak 26 Oktober 2019, yakni 104.954 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.

"Tadi malam ada dua pasangan yang hadir, namun keduanya tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan," katanya.

Baca juga: Ketua KPU: Medan harus jadi kiblat pilkada di Tanah Air

KPU Kota Medan juga telah melakukan pengecekan jumlah dukungan kedua bakal pasangan calon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Jumlah dukungan untuk bakal calon pasangan H Azwir-Abdul Latif Khan sebanyak 948 dukungan atau 0,9 persen dan bakal pasangan calon Yudi Irsandi-Suyono sebanyak 140 dukungan atau 0,1 persen dari total syarat minimal yang ditetapkan.

"Dua pasangan tersebut, selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal, juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan serta belum memiliki Form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan," katanya.

Baca juga: KPU Medan tetapkan maskot dan jingle Pilkada 2020

Rinaldi menyebutkan ketentuan batas waktu penyerahan dukungan 19-23 Februari 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU No 16/2019 tentang tahapan dan jadwal serta Peraturan KPU No 18/2019 tentang pencalonan.

Semua peraturan tersebut sudah disosialisasikan secara simultan sejak Oktober 2019 mulai dari rilis ke media massa, website, dan media sosial.

KPU Kota Medan juga telah melaksanakan sosialisasi tatap muka pada 9 Desember 2019 dan 14 Februari 2020, serta membuka layanan helpdesk konsultasi pencalonan perseorangan setiap hari kerja. Pengumuman dan bimtek aplikasi Silon terus dilakukan oleh KPU Kota Medan.