Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mencatat hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2020 di Ibu Kota Provinsi Bali itu, tidak ada satupun calon yang mendaftar.

"Sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan pada 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dokumen dukungan, maka dapat dipastikan untuk Pilkada Kota Denpasar tidak ada calon dari jalur perseorangan," kata Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaran I Made Windia, di Denpasar, Senin.

KPU Denpasar sebelumnya membuka waktu penyerahan syarat dukungan pada 19 sampai 22 Februari dari pukul 08.00-16.00 Wita dan pada hari terakhir 23 Februari 2020 dilaksanakan mulai 08.00-24.00 Wita.

Baca juga: KPU Bali tak ingin calon lawan kotak kosong di Pilkada 2020

Untuk bisa maju dalam Pilkada 2020 di Kota Denpasar dari jalur perseorangan, minimal harus mengantongi 39.452 dukungan kartu tanda penduduk, disertai dengan tanda tangan pernyataan. Sedangkan sebarannya minimal lebih dari 50 persen kecamatan atau di tiga kecamatan di Kota Denpasar.

Berita acara terkait tidak adanya pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan dan dokumen untuk Pilkada 2020, juga telah diserahkan jajaran KPU Kota Denpasar kepada Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata

Windia menambahkan, untuk tahap berikutnya dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon dari partai politik, yang dijadwalkan dari 16-18 Juni 2020.

"Kami tentu berupaya melakukan sosialisasi dan mengumumkan terkait pengumuman pendaftaran dari partai politik ini," ucapnya.

Baca juga: KPU Denpasar tak berharap calon tunggal di Pilkada 2020

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya tidak mengharapkan sampai ada calon tunggal dalam Pilkada 2020, agar dapat memberikan pilihan bagi publik di Ibu Kota Provinsi Bali itu.

"Kami punya harapan untuk bisa menyajikan pilihan kepada masyarakat pemilih Kota Denpasar, 'nggak' calon tunggal, ada beberapa calonlah yang muncul, sehingga secara politik, pemilih mendapatkan edukasi untuk memberikan pilihan," kata Arsa Jaya.

Jika mengacu pada perolehan suara partai politik di DPRD Kota Denpasar, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk tiga pasangan calon.

"Kemungkinan tiga pasangan calon dari partai politik, satu parpol bisa mengusung calon sendiri dan dua pasangan calon merupakan hasil koalisi parpol yang memperoleh kursi di DPRD," ucap Arsa Jaya.

Kota Denpasar merupakan satu di antara enam kabupaten/kota di Bali yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020, sedangkan lima kabupaten lainnya yakni Kabupaten Karangasem, Bangli, Badung, Tabanan, dan Jembrana.

Baca juga: KPU Denpasar: Nihil calon perseorangan yang berkonsultasi