Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menggandeng Badan Pengawas Pemilu setempat untuk melakukan penelusuran rekam jejak calon anggota panitia pemungutan suara tingkat desa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin, mengatakan bahwa tahapan seleksi calon PPS Pilkada Bantul meliputi seleksi tertulis dan wawancara, dalam setiap tahapan seleksi itu KPU Bantul membuka tanggapan masyarakat terhadap para calon anggota PPS.

"Tanggapan masyarakat ini kemudian akan menjadi bahan klarifikasi pada saat wawancara. Selain tanggapan masyarakat, KPU juga bekerja sama dengan Bawaslu Bantul untuk melakukan penelusuran rekam jejak semua calon anggota PPS," katanya.

Menurut dia, penelusuran rekam jejak calon anggota PPS tersebut dilakukan agar panitia penyelenggara pemilih tingkat desa yang terpilih nantinya benar-benar independen dan mempunyai kompetensi menjadi penyelenggara pemilihan.

"Bahwa PPS yang akan bekerja selama delapan bulan akan benar-benar dipastikan indepedensinya, KPU Bantul tidak segan-segan memberikan sanksi tegas apabila di kemudian hari ada PPS yang terbukti berpihak pada peserta pemilihan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan update jumlah pendaftar calon anggota PPS di KPU Bantul yang telah dibuka sejak 18 Februari, sampai dengan Minggu (23/2) sebanyak 169 orang yang tersebar untuk seluruh 75 desa. Pendaftaran dibuka hingga 24 Februari pukul 16.00 WIB.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan, bahwa kebutuhan minimal pendaftar calon PPS adalah enam orang per desa, sehingga total minimal pendaftar se-Bantul sebanyak 450 pendaftar untuk 75 desa.

Musnif mengatakan, meski demikian, peserta yang sudah melakukan registrasi secara daring sebanyak 386 orang. Para pendaftar yang sudah melakukan registrasi daring tersebut dalam perekrutan PPS itu, selanjutnya dapat mengumpulkan berkas pendaftaran ke kantor KPU Bantul.

"Untuk pendaftaran calon PPS akan ditutup pada 24 Februari pukul 16.00 WIB, apabila sampai dengan penutupan masih ada desa yang belum terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan selama tiga hari khusus untuk desa yang belum terpenuhi kuota minimal enam orang," katanya.

Baca juga: KPU Bantul optimalkan helpdesk pencalonan perseorangan pilkada 2020

Baca juga: KPU Bantul buka layanan helpdesk pencalonan untuk Pilkada

Baca juga: KPU Bantul dorong pemilih disabilitas aktif setiap tahapan Pilkada