Yogyakarta (ANTARA) - Puluhan milenial perwakilan Generasi Berencana dari 45 kelurahan di Kota Yogyakarta terjun ke Malioboro untuk membantu melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini sudah diberlakukan secara penuh.

“Peran anak muda untuk membantu sosialisasi sangat penting, karena ada banyak perokok yang juga berasal dari kalangan milenial. Tentunya, komunikasi bisa disampaikan lebih baik karena usianya sama,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Sabtu.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta. Malioboro dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena kawasan wisata tersebut juga akan menjadi bagian dari kawasan tanpa rokok di Kota Yogyakarta.

Di dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diatur mengenai sejumlah kawasan yang masuk dalam kategori kawasan larangan merokok, memproduksi, menjual, dan mengiklankan produk rokok yaitu fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Agus menambahkan, keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak lantas diartikan bahwa di kawasan-kawasan tersebut tidak diperbolehkan merokok, tetapi perokok harus memanfaatkan ruang khusus merokok.

Namun demikian, kata Agus Winarto, larangan merokok diberlakukan secara penuh di tempat bermain anak, tempat pendidikan, dan fasilitas kesehatan karena di ketiga kawasan tersebut sama sekali tidak diperbolehkan adanya ruang khusus merokok.

Sementara itu, Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Arumi Wulansari mengatakan, sosialisasi Perda KTR di Malioboro merupakan rangkaian dari pelatihan generasi tanpa rokok.

“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan kepada pengunjung dan pedagang di kawasan Malioboro,” katanya.

Selain melibatkan sekitar 90 orang perwakilan Generasi Berencana dari kelurahan di Kota Yogyakarta, Arumi mengatakan, akan melibatkan komunitas remaja lain untuk sosialisasi seperti Komunitas Global No Cigarette Movement 9CM Jogja, IPM dan komunitas lainnya.

Generasi muda tersebut melakukan sosialisasi dengan membagikan pamflet sekaligus memberikan informasi kawasan larangan merokok sesuai aturan Perda KTR.

Salah satu perwakilan Generasi Berencana, Dea Anggi mengatakan senang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut karena sudah saatnya anak muda terlibat aktif untuk mewujudkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok.

“Kawasan ini adalah miliki kita bersama dan seharusnya seluruh pihak terlibat untuk menjaga agar Malioboro selalu nyaman bagi wisatawan, salah satunya tidak merokok sembarangan,” katanya.

Selain melakukan sosialisasi di kawasan wisata, Dea menyebut akan melanjutkan kegiatan sosialisasi di kelurahan masing-masing.

Baca juga: Penerapan kawasan tanpa rokok di Malioboro direncanakan akhir Maret

Baca juga: Perda kawasan tanpa rokok di Yogyakarta berlaku April 2018

Baca juga: Patroli Satgas KTR akan diperluas ke kawasan Malioboro