Polisi: Pelaku pedofil homoseks unggah aktivitas ke grup WA komunitas
21 Februari 2020 23:08 WIB
PS (tengah), tersangka pelaku kejahatan seksual kepada tujuh siswa sebuah sekolah di Jawa Timur. PS ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Jawa Timur pada 12 Februari 2020. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa PS, tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak laki-laki sesama jenis di Jawa Timur, mengunggah video aktivitas seksualnya dengan korban ke grup WhatsApp komunitas pedofil.
"Kegiatan seks tersangka dengan korban divideokan oleh tersangka. Lalu (video tersebut) diunggah ke grup WA komunitas. Ada kepuasan tersendiri (bagi PS) kalau dia (PS) bisa unggah video ke grup WA itu," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Grup WA tersebut diikuti 350 akun.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap PS, tersangka pelaku kejahatan seksual kepada anak laki-laki, di Jawa Timur pada Rabu (12/2).
PS (44) diketahui bekerja sebagai penjaga di sebuah sekolah di Jawa Timur. PS juga merangkap sebagai pelatih Pramuka dan pelatih bela diri di sekolah tersebut.
Dari pengakuan PS, ada tujuh siswa yang menjadi korban kebejatannya. Rentang usia korban antara 6-15 tahun.
"PS melakukan perbuatan menyimpangnya di ruang UKS, rumah dinas penjaga sekolah ketika sedang sepi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka PS dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Baca juga: Dua terdakwa pedofilia divonis bervariasi
Baca juga: Polrestabes Surabaya lakukan penyuluhan cegah pencabulan anak
Baca juga: "Grooming", ancaman baru di dunia maya. Waspadalah !
"Kegiatan seks tersangka dengan korban divideokan oleh tersangka. Lalu (video tersebut) diunggah ke grup WA komunitas. Ada kepuasan tersendiri (bagi PS) kalau dia (PS) bisa unggah video ke grup WA itu," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Grup WA tersebut diikuti 350 akun.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap PS, tersangka pelaku kejahatan seksual kepada anak laki-laki, di Jawa Timur pada Rabu (12/2).
PS (44) diketahui bekerja sebagai penjaga di sebuah sekolah di Jawa Timur. PS juga merangkap sebagai pelatih Pramuka dan pelatih bela diri di sekolah tersebut.
Dari pengakuan PS, ada tujuh siswa yang menjadi korban kebejatannya. Rentang usia korban antara 6-15 tahun.
"PS melakukan perbuatan menyimpangnya di ruang UKS, rumah dinas penjaga sekolah ketika sedang sepi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka PS dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Baca juga: Dua terdakwa pedofilia divonis bervariasi
Baca juga: Polrestabes Surabaya lakukan penyuluhan cegah pencabulan anak
Baca juga: "Grooming", ancaman baru di dunia maya. Waspadalah !
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: