Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, saat merilis kasus penangkapan tersebut di Kendari, Jumat, mengungkapkan kedua tersangka berinisial H (39) dan IE (34).
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, pada hari Selasa, 18 Februari 2020, pukul 06.46 Wita," ungkapnya.
Baca juga: BNN lakukan penyuluhan P4GN pada pegawai Bapenda Sultra
Giri menjelaskan, barang haram yang berhasil diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada orang yang akan membawa narkotika dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari menggunakan mobil penumpang," tuturnya.
"Ketika penumpang yang dicurigai tersebut turun dari mobil petugas langsung mengamankan bersama dengan barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu," ucapnya.
Dari kedua tersangka, kata Ghiri, tersangka IE merupakan residivis kasus yang sama. Dimana tersangka IE telah keluar masuk penjara tiga kali. Sementara H tersangka lainnya mengaku baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ini kedua tersangka ditahan diamankan di rumah tahanan BNNP Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pegawai Dinas Kehutanan Sultra diedukasi bahaya narkoba
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
.