Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menilai sertifikasi halal yang akan diatur dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertujuan untuk tidak mempersulit ekonomi rakyat khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kita itu berkaca dari pengalaman dan masukan dari masyarakat, ormas, maupun dunia usaha. Mereka semua sampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal itu lama dan menguras energi maupun biaya," kata Diah Pitaloka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menilai pemerintah ingin memangkas energi dan biaya dalam pengurusan sertifikat halal sehingga secara prinsip DPR akan mendukung.

Baca juga: Ini isi RUU Cipta Kerja

Diah juga menilai masalah mendasar adalah peraturan yang tidak mempersulit ekonomi rakyat khususnya UMKM sehingga prinsipnya birokrasi jangan berbelit, ringkas, cepat, dan bisa diakses semua masyarakat yang membutuhkan.

"Jangan dimonopoli (proses sertifikasinya). Itulah kenapa kemarin kita buat UU Jaminan Produk Halal," ujarnya.

Baca juga: Akademisi ingatkan Omnibus Law perlu perhatikan kepentingan pers

Baca juga: RUU Cipta Kerja beri jaminan sosial pekerja terdampak PHK


Menurut dia, DPR RI membuka diri bagi semua pihak untuk memberi masukan soal sertifikasi halal seperti ormas maupun para ahli.

Dia menginginkan agar masyarakat urus sertifikasi halal itu senang karena jadi nilai tambah ekonomi, bukan takut karena beban biaya atau takut dengan aturan yang ribet.