KPK panggil dua saksi kasus pidana cuci uang mantan Bupati Cirebon
21 Februari 2020 10:58 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN), Jumat.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga: KPK sita rumah dan kendaraan eks Bupati Cirebon
Kedua saksi tersebut masing-masing bernama Sedya Hatiningsih selaku karyawan swasta dan Wahyu Cahyadi dari unsur swasta.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.
Baca juga: KPK menelusuri aset milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka pencucian uang
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.
Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga: KPK sita rumah dan kendaraan eks Bupati Cirebon
Kedua saksi tersebut masing-masing bernama Sedya Hatiningsih selaku karyawan swasta dan Wahyu Cahyadi dari unsur swasta.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.
Baca juga: KPK menelusuri aset milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka pencucian uang
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.
Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: