Jakarta (ANTARA) - Perlindungan usaha bagi para pelaku koperasi dan UKM masuk dalam pasal prioritas dalam Omnibus Law sehingga diharapkan menjadi katalisator yang mempercepat perkembangan sektor yang selama ini dianggap sebagai jaring pengaman sosial dan ekonomi kerakyatan tersebut.
“Dalam beberapa pasal di rancangan Omnibus Law, perlindungan usaha dan kesempatan berusaha bagi UMKM termasuk menjadi daftar prioritas," kata Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar di Jakarta, Kamis.
Marwan mengatakan, keberpihakan konkrit negara kepada pelaku koperasi dan UMKM terutama terkait akses bahan baku, dana perbankan dan nonbank, distribusi, serta pemasaran harus terus didorong realisasinya.
Melalui Omnibus Law, hal itu diharapkan segera terwujud dimana di dalamnya terdiri dari 10 bidang, yaitu investasi, ketenagakerjaan, UMKM dan perkoperasian, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, percepatan strategis nasional, administrasi pemerintahan, serta sanksi.
Salah satu yang menarik untuk dibahas adalah terkait upaya untuk memudahkan, melindungi, dan memberdayakan UMKM dan koperasi yang diatur dalam Omnibus Law.
“Ekonomi Indonesia nggak ambyar total waktu krisis ekonomi 1998 karena terutama pelaku UMKM yang jadi katup-katup ekonomi sosial di tingkat terbawah masyarakat,” kata Mantan Ketua Fraksi PKB itu.
Dia menambahkan, kalangan UMKM mampu bertahan karena mereka jelas memiliki etos kerja yang pantang menyerah, penuh kreativitas, serta sangat mandiri dalam sejumlah mulai dari aspek produksi hingga sisi pemasaran.
Khusus terkait permodalan, Marwan mengingatkan, kemudahan akses jutaan pelaku UMKM ke perbankan dan nonbank juga harus menjadi prioritas.
Sudah sejak dekade 1970-an peraih Nobel Perdamaian Muhammad Yunus memperkenalkan skema kredit mikro yakni suatu bentuk pinjaman yang jumlahnya relatif kecil bagi orang-orang yang tidak dapat diakses oleh perbankan alias nonbankable berhasil membantu jutaan orang di Bangladesh melalui Grameen Bank (Bank Desa).
Dunia juga dikejutkan, karena pada 2016 Grameen Bank berhasil menggandeng raksasa kapitalis Danone yang menggelontorkan dana 1,6 juta Euro. Bentuk kerja sama, diantaranya produksi yoghurt rakyat Bangladesh yang akan dipasok ke bisnis besar minuman Danone.
“Sungguh ini inspirasi menarik yang bisa jadi referensi bagi kalangan swasta besar, perbankan, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Mau tidak mereka berpihak dan mempercayai keuletan jutaan kinerja pelaku UMKM kita yang juga pengamal sejati ekonomi kerakyatan di Indonesia," ujar mantan Menteri Desa-PDTT itu.
Sedangkan terkait jaring pengaman sosial oleh UMKM, Marwan mengingatkan juga, buat mengurangi masalah kemiskinan, ekonom dari Peru Hernando De Soto menawarkan sebuah cara yang tidak konvensional.
Menurut ekonom ini, orang menjadi miskin bukan karena tak punya modal. Melainkan karena negara tidak memberikan legalisasi atas aset-aset mereka.
Karena itu, De Soto menyarankan agar pemerintah mendata ulang aset si miskin dan memberikan mereka sertifikat agar bisa meminjam modal ke bank. Dengan cara inilah mereka dapat masuk serta bersaing dalam sistem ekonomi pasar.
Baca juga: Omnibus Law disarankan muat aturan terkait LPS Koperasi
Baca juga: Kemenkop tekankan pentingnya perlindungan UMKM dalam ekonomi digital
Baca juga: Teten siapkan strategi perbaiki citra koperasi agar semakin kompetitif
Perlindungan usaha bagi KUMKM masuk pasal prioritas dalam Omnibus Law
20 Februari 2020 20:13 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar sebut perlindungan usaha bagi koperasi dan UMKM masuk dalam pasal prioritas dalam Omnibus Law. (Istimewa)
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: