Jakarta (ANTARA) - Seorang anggota polisi aktif di Polres Metro Jakarta Selatan diamankan oleh anggota TNI diduga mencuri baterai menara salah satu provider telekomunikasi yang berada di dalam komplek TNI AU Dirgantara 3 Halim Perdana Kusuma.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi Kamis, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Polres Timur yang tangani," kata Budi.

Kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut dilaporkan ke Polsek Makassar, Jakarta Timur sepekan lalu yakni Jumat (14/2) pukul 01.30 WIB.

Adapun pelaku yang belum diketahui pangkat dan jabatannya, berstatus anggota Polri aktif di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial PLG usia 41 tahun.

Terdapat dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut saksi Idha dan Suprayitno yang keduanya adalah anggota TNI Angkatan Darat.

Menurut keterangan saksi Idha, pada pukul 21.30 WIB melihat tiga orang (termasuk pelaku) mondar-mandir di depan rumahnya. Saksi curiga karena ketiganya sudah terlihat sejak beberapa hari terus mondar-mandir di dapan rumahnya.

Idha lalu menegur ketiga orang tersebut yang sedang membetulkan sesuatu di menara provider tersebut. Ketiga ditegur pelaku kaget, dua orang yang berada di atas menara langsung turun dan kabur menggunakan sepeda motor.

Begitu pula dengan PLG saat hendak kabur menggunakan sepeda motornya saksi Suprayitno mencegahnya pergi dengan memegang sepeda motornya hingga terjatuh.

Baca juga: Lucinta Luna sampai keributan Kampung Rambutan warnai kriminal sepekan

Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap pencuri modus geser tas di restoran

Baca juga: Empat remaja keroyok korban hingga tewas terancam 12 tahun penjara


Saat terjatuh PLG sempat berupaya lari dan masuk perkarangan rumah tidak bisa keluar dan langsung diamankan oleh keduanya.

Lantas PLG diserahkan ke POM AU untuk diproses dan diserahkan lagi ke Polsek Makasar, Polrestro Jakarta Timur.

Budi mengatakan pihaknya akan memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan PLG setelah proses pidananya selesai ditangani Polrestro Jakarta Timur.

"Kalau proses pidana tetap di Timur. Kalau pidananya selesai ya kita proses ke kode etik di kita lewat propam," kata Budi.

Saat dikonfirmasi anggota tersebut betugas dibagian apa dan bagaimana kinerjanya selama bertugas, Budi tidak menjelaskan secara detail karena baru bertugas di Polrestro Jaksel.

"Yang pasti Polrestro Jakarta Selatan lah. Untuk lebih jelasnya saya kurang monitor gimana, saya kan baru di sini. Intinya siapapun yang melakukan pelanggaran mau pidana, atau apapun akan kita proses lagi. Selesai pidana nya baru kita proses kode etiknya," kata Budi.

Terkait apakah yang bersangkutan akan dipecat dari tugasnya sebagai anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Budi mengatakan sanksi tergantung dari hasil sidang kode etik nantinya.

"Ya tergantung nanti itu kan hasil sidang kode etik yang menentukan, setelah pidana selesai baru kode etik, ya salah satu ancaman hukumannya ya itu (pemecatan). Itu maksimal nya," kata Budi.