Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) MuhadjirEffendy menjelaskan usulannya soal fatwa orang kaya menikahi orang miskin adalah sebagai gerakan moral dan bukan suatu kewajiban.

"Fatwa kan artinya anjuran, saran, silakan saja. Saya kan minta ada semacam gerakan moral bagaimana memutus mata rantai kemiskinan itu, antara lain bagaimana supaya yang kaya tidak harus memilih-milih ketika mencari jodoh atau menantu harus sesama kaya, jadi gerakan moral saja, fatwa itu anjuran," kata Muhadjir di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Muhadjir mengatakan kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk menerbitkan fatwa perkawinan lintas tingkat perekonomian dengan menyatakan "Mbok disarankan sekarang dibikin Pak Menteri Agama ada fatwa yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin".

Pernyataan itu disampaikan dalam sambutannya di acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional di JIExpo, Kemayoran Jakarta pada Rabu (19/2).

"Enggak, enggak wajib, mana ada anjuran itu mengikat begitu, cuma jangan dipelesetkan jadi wajib," katanya.

Menurut Menko PMK, anjurannya tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai kemiskinan keluarga miskin.

"Karena ada sikap umum, terutama di kalangan keluarga tidak mampu pasti juga mencari yang tidak mampu, yang sesama miskin mencari yang miskin dan ini membuat mata rantai kemiskinan tidak dapat diputus," kata Muhadjir.

Menurut dia, saat ini jumlah keluarga miskin di Indonesia adalah 9,4 persen dari total 57,116 juta rumah tangga per September 2019.

"Angka 9,4 persennya itu hampir 5 juta keluarga miskin dan salah satu yang saya amati walau belum penelitian yang mendalam, perilaku ini dipengaruhi perilaku masyarakat dimana orang akan mencari kesetaraan. Orang yang kaya mencari sesama yang kaya, yang miskin juga cari yang miskin, karena sesama miskin lahirlah keluarga baru yang miskin," katanya.

Dengan adanya gerakan moral yang kaya menikahi yang miskin, Muhadjir berharap cara pandang masyarakat dapat berubah dan akhirnya memotong mata rantai kemiskinan.

"Tapi kan domain kawin-mengawin itu di Pak Menag, waktu itu intermezzo saya saja, 'Cobalah Pak Menag mungkin perlu ada fatwa mbok yang kaya kawin dengan yang miskin', fatwa itu bahasa arabnya anjuran, saran, gerakan morallah, terutama jangan terlalu straight-lah, jangan terlalu kakulah, seolah-olah kalau ada proses pernikahan silang secara ekonomi di mayarakat jadi sesuatu yang tidak elok, itu saja," ucap Muhadjir.