Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, memuji tindakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Manggarai Barat, Alexsius Suryono, yang mengundurkan diri sebagai bentuk penolakan terhadap adanya permintaan aneh dari oknum DPRD setempat.

"Tindakan Sekwan Manggarai Barat ini patut diapresiasi karena menolak permintaan yang aneh dari anggota DPRD tertentu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perjalanan dinas dan lain-lain," katanya di Kupang, Kamis.

Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu imbau ASN laporkan gratifikasi

Baca juga: Ganjar minta ASN korup bisa dipecat

Baca juga: KPK gelar pelatihan antikorupsi 13.500 ASN KKP


Sebagai bentuk penolakan, Alexius Suryono mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekwan Manggarai Barat pada Rabu (19/2), katanya menjelaskan.

Darius mengatakan, sebelumnya pihaknya juga menerima adanya keluhan dari Sekwan dari dua kabupaten lain di NTT terkait permintaan anggota DPRD untuk kredit mobil, sewa rumah, dan beberapa hal lain.

"Saya sampaikan kepada mereka bahwa pedomannya sudah jelas ada di Permendagri dan Permenkeu, tingal dipelajari," katanya tanpa ingin menyebut asal kabupaten kedua Sekwan.

"Jika permintaan dewan tidak sesuai yah silah ditolak karena Sekwan ada pada kedudukan pengguna anggaran bukan Ketua DPRD sehingga tanggung jawab ada di Sekwan," katanya.

Menurut dia, keberadaan Sekwan tidak boleh disandera untuk bertahan di jabatan tersebut jika mau menyimpang.

Oleh karena itu pengunduran diri dari jabatan yang dilakukan Sekwan Manggarai Barat patut diapresiasi sebagai bentuk ketaatan pada aturan yang berlaku, katanya.

Darius menambahkan, dalam kejadian itu, Sekwan Manggarai Barat boleh kehilangan jabatan tapi tidak kehilangan harga diri akibat ikut melakukan kecurangan.

"ASN seperti ini yang harus kita perbanyak dan ada di semua lini birokrasi agar praktik kecurangan dapat dicegah sedini mungkin," katanya.