Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menegaskan tidak menyetujui usulan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD terkait Kepolisian Sektor (polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Saya sebagai wakil Ketua Komisi 3 secara pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud. Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, keberadaan Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke masyarakat di tingkat kelurahan ataupun pedesaan dalam hal penegakan hukum.

"Ketiadaan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek akan membuat pelayanan cepat atas pelanggaran hukum yang terjadi menjadi lambat dan terkendala," katanya.

Sahroni mengingatkan, Polsek tidak hanya menangani kasus kecil, tapi semua jenis kasus kejahatan, termasuk pembunuhan, narkoba, traficking dan lainnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

"Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud yang juga Menteri Politik Hukum dan Keamanan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, usai bertemu Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Mahfud usul Polsek tak lagi lakukan penyelidikan dan penyidikan