Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk membahas penanganan perkara kasus yang terjadi di PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI) di Kompleks Parlemen, Rabu.

"Komisi III DPR ingin mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri secara komprehensif mengenai perjalanan kasus tersebut," kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca juga: Kejaksaan Agung terima dua tersangka korupsi kondensat

Dia mengatakan Komisi III DPR RI memiliki konsen yang serius terhadap permasalahan penegakan hukum dalam perkara korupsi penjualan komdensat oleh PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI).

Menurut dia, dalam kasus itu juga diduga melibatkan Satuan Kerja khusus pelaksana kegiatan usaha minyak dan gas bumi atau SKK Migas dengan nilai kerugian yang fantastis, yaitu sekitar Rp30 triliun.

"Beberapa waktu yang lalu diberitakan bahwa Bareskrim Polri sudah melimpahkan tahap dua berkas tersebut ke Kejaksaan Agung untuk dua tersangka, yaitu Raden Priyono dan Joko Harsono," ujarnya.

Baca juga: Soal korupsi kondensat, JK salahkan TPPI tak bayar ke negara

Baca juga: Kuasa hukum HW minta kliennya diperiksa di Singapura


Sementara itu, menurut dia, satu tersangka Honggo Wendratno dilakukan proses sidang secara in absentia karena yang bersangkutan masih dalam pencarian atau buron.

Herman mengatakan perjalanan kasus tersebut cukup lama, yaitu sejak 2015, Komisi III DPR ingin mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri secara komprehensif mengenai perjalanan kasus tersebut.