Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan akan terus bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan kementerian terkait lainnya serta pemerintah daerah terkait data warga penerima bantuan sosial.

Kemensos akan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memperbaiki data warga yang benar-benar layak mendapatkan bantuan sosial maupun berhak menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah yang dilaksanakan BPJS Kesehatan.

"Karena Kemensos tidak punya aparat sampai ke desa-desa untuk melakukan verifikasi dan validasi. Yang punya aparat kan ada Kemendagri, Kemendes. Nah, makanya kita akan harus bekerja sama dengan mereka untuk memperbaiki data-data kita," kata Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara usai Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Sosial Tahun 2020 di Jakarta, Rabu.

Setelah mendapat mandat untuk memberikan rekomendasi terhadap BPJS terkait nama-nama warga yang berhak menjadi peserta PBI, tanggung jawab Kemensos menjadi semakin besar untuk melakukan perbaikan data.

Baca juga: Penerima manfaat PKH bertambah setelah bencana alam di beberapa daerah

Baca juga: Satu juta penerima manfaat PKH ditargetkan lulus tahun 2020


Oleh karena itu, melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), Kemensos mengajak pemerintah daerah dan dinas sosial untuk meminta data nama-nama warga yang berhak dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Orang-orang yang dimasukkan ke dalam DTKS adalah mereka yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, termasuk berhak diikutsertakan menjadi peserta PBI program BPJS.

Melalui koordinasi itu, Mensos berharap DTKS tersebut dapat dijadikan acuan dan jaminan bahwa pemberian bantuan sosial benar-benar diberikan kepada mereka yang layak mendapatkannya.

Namun, selain menggunakan acuan data dari DTKS, Mensos juga menganggap kerja sama dengan kementerian lain diperlukan guna memastikan keabsahan data penerima, terutama dalam pendataan peserta PBI.

"BPJS pertama itu tidak mengenal DTKS. Sekarang masuk ke Kemensos menjadi kenal DTKS. Tentunya harus ada perbaikan-perbaikan," katanya.

"Kalau bicara data puluhan (juta) kan enggak cepat, makanya kita akan harus bekerja sama dengan mereka untuk memperbaiki data-data kita ini," katanya lebih lanjut, merujuk kepada data 30 juta peserta PBI yang sebelumnya dilaporkan tidak masuk ke dalam DTKS yang dikelola Kemensos.

Ke depan, Kemensos akan tetap memberikan rekomendasi kepada BPJS terkait nama-nama warga yang layak menjadi peserta PBI, sembari terus melakukan perbaikan data secara bertahap sehingga bantuan yang diberikan pada akhirnya tepat sasaran, diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkannya.

Baca juga: Rumah diberi tanda, 211 calon penerima bansos PKH Penajam mundur