Padang, (ANTARA) - Bawaslu Sumatera Barat memanggil Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya karena mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik untuk maju dalam Pilgub Sumbar 2020.

"Kita sudah kirimkan surat dan besok rencana akan kita klarifikasi kepada Reydonnyzar Moenek secara langsung," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Rabu

Ia mengatakan pemanggilan ini karena adanya informasi awal yang menyebutkan Reydonnyzar Moenek sebagai ASN mendaftarkan diri ke beberapa partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilgub Sumbar

Baca juga: KPU RI pantau kesiapan KPU Sumbar jalankan tahapan pilgub
Baca juga: Kader Gerindra usulkan Nasrul Abit-Indra Catri di Pilgub Sumbar
Baca juga: KPU menggandeng kaum milenial sosialisasikan Pilgub Sumbar


Menurut dia informasi awal ini yang coba diklarifikasi dan memastikan apa benar terjadi pelanggaran tersebut

Selain itu pihaknya hari ini juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang terkait persoalan ini.

Ia mengatakan informasi awal yang jadi temuan akan diklarifikasi serta dilakukan kajian dan apabila terbukti pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Mereka yang akan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran," kata dia.

Ia mengatakan sesuai PP nomor 42 2004, dan PP 53 2010 kewenangan pemberian sanksi ada di KASN.

Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa ASN tidak terlibat politik praktis apalagi mendaftarkan diri maju sebagai calon kepala daerah dengan mendaftarkan ke partai.

"Kita sedang menjalankan prosesnya dan kita lihat nanti," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Jember bentuk tim terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN
Baca juga: Bawaslu Surabaya kirim surat ke parpol terkait status Eri Cahyadi
Baca juga: Bawaslu Surakarta tingkatkan kewaspadaan jelang pilkada